Cegah Korupsi, LHKPN Berlaku Sejak Era Umar Bin Khattab, Ada Kebijakan Khusus Jika Harta Pejabat Naik Drastis!


inNalar.com – LHKPN yang menjadi pusat laporan harta kekayaan pejabat negara ternyata telah berlaku sejak era Umar Bin Khattab.

Laporan Harta Kekayaan yang dilakukan pejabat dalam LHKPN, merupakan bentuk penjagaan negara terhadap tindakan korupsi yang mungkin bisa dilakukan.

Hal ini karena banyaknya harta yang dimiliki pejabat, memungkinkan adanya sumber pemasukan dana yang tidak sesuai.

Baca Juga: Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Sumatera Selatan Senilai Rp12,5 Triliun Akan Beroperasi dengan Tarif Baru

Sebelum dibentuknya KPK, penanganan pelaporan kewajiban harta kekayaan pejabat negara, dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara (KPKPN).

Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, lembaga ini dibubarkan dan LHKPN menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Dilansir InNalar.com dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pejabat Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan harta kekayaan pejabat di KPK, yakni Airin Hartanti Kusniar menjelaskan terkait hal ini.

Baca Juga: Dulu Viral Gegara Ngamuk di Pabrik, Kulik Tebar Harta Bupati Solok Senilai Rp69 M, Terkaya di Sumatera Barat?

Airin mengatakan, bahwa pelaporan harta sebagaimana dalam LHKPN, telah ada sejak era Umar bin Khattab.

Sedangkan di Indonesia pelaporan harta pejabat, dikenalkan sejak masa presiden Soekarno yang diawali oleh Angkatan Darat.

Disebutkan juga bahwa pelaporan harta kekayaan pejabat dalam LHKPN, merupakan program transparansi umum.

Baca Juga: Punya 6 Stasiun di Atas dan Bawah Tanah, Pabrik Gula Era Kolonial di Sidoarjo Ini Terbengkalai, Malah Jadi…

Sehingga dapat menilai integritas para pejabat guna melihat kepatuhannya terhadap perangkat aturan negara. Karena jika pada UU patuh, maka aturan dibawahnya akan patuh.

Beberapa hal tersebut, selaras dengan apa yang pernah disampaikan oleh Sayyidina Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya.

Terlebih lagi, jika seorang pejabat negara kekayaannya mengalami kenaikan drastis, sebagaimana banyak terjadi saat ini maka wajib melaporkan hartanya ke LHKPN, agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan harta.

Diketahui dalam akun tiktok Ust Halim Lc, pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, beliau menyampaikan beberapa kebijakan ketika kekayaan pejabat negara mengalami kenaikan drastis.

Pada masa Umar bin Khattab itu, terjadi juga banyaknya pejabat yang kekayaannya meningkat drastis setelah menjabat, namun bukan dikarenakan penyalahgunaan jabatan.

Saat itu, banyak abdi negara yang menjabat sekaligus berbisnis. Hal ini memang diperbolehkan oleh Umar bin Khattab.

Namun ada beberapa hal juga yang menjadi pertimbangan Umar bin Khattab, jika pejabat juga memiliki bisnis saat tugasnya.

Umar bin Khattab mengatakan, saat pejabat memiliki bisnis, maka ditakutkan masyarakat akan memberikan uang lebih kepada pejabat negara tersebut karena kedudukan yang dimilikinya.

Sehingga bisnis menjadi prioritas utama, dan juga sebab kekayaannya naik drastis setelah masa jabatannya.

Hal ini membuat Umar bin Khattab mengeluarkan kebijakan pada para pejabat yang hartanya meningkat setelah masa jabatannya.

Yaitu, jika seorang pejabat kekayaannya naik drastis setelah masa jabatannya, maka akan dihitung yang berhak ia miliki saja secara adil.

Sedangkan sisanya, akan diserahkan ke Baitul Mal untuk kaum muslimin. Itulah yang ditegaskan Umar bin Khattab pada seluruh gubernur atau pejabatnya kala itu.

Bagi siapa saja yang mengikutinya, maka ia pantas mendapatkan jabatan tersebut, namun jika tidak setuju dengan keputusan Umar bin Khattab, maka tidak diperkenankan untuk mengambil jabatan.

Inilah yang diterapkan oleh Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya kepada seluruh abdi negara.

Bukan hanya pelaporan harta seperti pada LHKPN, namun juga kebijakan bagi pejabat yang kekayaannya meningkat drastis setelah masa jabatan.

Hal ini, menjadikan LHKPN merupakan suatu komponen penting dalam masa jabatan di Indonesia.

Agar setiap pejabat, kekayaan nya transparan dan tidak didominasi karena hal-hal tertentu, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]