
inNalar.com – Beda nasib dari Bupati Kabupaten Ciamis yang dilantik tanpa wakilnya, daerah di Sumatera Barat ini justru diminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar ulang Pilkada mereka.
Rekomendasi gelaran ulang Pilkada di salah satu daerah di Sumatera Barat ini didasarkan pada amar putusan yang diucap Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim konstitusi lainnya.
Dengan adanya putusan yang disuarakan pada Senin (24/02/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, secara resmi, Cawabup Kabupaten Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi.
Baca Juga: Kabupaten di Jawa Barat Ini Beda Sendiri, Jadi Satu-satunya Daerah yang Dipimpin Tanpa Wakil Bupati
Dengan keluarnya amar putusan ini, secara otomatis, penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati daerah ini pun dinyatakan batal.
Lantas, apa yang menjadi penyebab Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil keputusan KPU daerah setempat?
Melansir dari laman resmi MK RI, KPU Kabupaten Pasaman dinilai kurang cermat dalam proses verifikasi dokumen pasangan calon, termasuk di dalamnya soal status cawabup nomor urut 1, Anggit Kurniawan.
Baca Juga: 2 Jam dari IKN, Kota di Kalimantan Timur Ini Disebut Paling Irit Klakson di Indonesia
Dalam proses pengajuan dokumen paslon, dinyatakan sebelumnya dalam verifikasi administrasi bahwa Anggit Kurniawan disebut mengantongi Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
Namun pada kenyataannya, dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel tercatat bahwa cawabup Pasaman nomor urut 1 ini pernah dipidana lantaran terlibat dalam kasus penipuan.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” beber Suhartoyo, dikutip dari situs resmi MK RI pada Senin, 24 Februari 2025.
Selain diskualifikasi terhadap Cawabup Pasaman Anggit Kurniawan didasarkan pada statusnya sebagai eks napi, MK menilai bahwa seharusnya pihaknya berterus terang kepada publik mengenai statusnya.
Apalagi ia belum genap 5 tahun dari penetapan statusnya sebagai eks napi.
Dalam masa tersebut, Anggit Kurniawan dinilai masih berkewajiban untuk mengumumkan statusnya jika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati.
Dengan adanya kecacatan administrasi dalam gelaran Pilkada di salah satu kabupaten Sumatera Barat ini, Pasaman disarankan untuk menggelar pemungutan suara ulang.
Adapun Cabup nomor urut 1 Welly Suheri tetap berada pada posisinya, sedangkan kursi kosong wakil bupati akan ditempati oleh calon lainnya berdasarkan keputusan partai politik atau koalisinya.
Baca Juga: Strict Parents: Didikan atau Penjara? Ternyata Begini Dampaknya bagi Anak
Dengan demikian, Pemungutan Suara Ulang (PSU) perlu digelar kembali oleh KPU Pasaman selambat-lambatnya 60 hari sejak amar putusan ini diucap.***