Cek Sederet Penyebab Guru dan Pendidik Non-PNS Bisa Tidak Terima Tunjangan Dana Insentif 2023, Apa Saja?
Sejumlah hal menjadi alasan penyebab guru dan pendidik non PNS tak bisa mendapatkan tunjangan dana insentif 2023.
Sejumlah hal menjadi alasan penyebab guru dan pendidik non PNS tak bisa mendapatkan tunjangan dana insentif 2023.

PPPK akan mendapat tunjangan pensiun seperti PNS sesuai dengan peraturan pemerintah, melalui UU No 20 Tahun 2023,cek nominalnya di sini

UU ASN 2023 mengungkapkan PPPK memiliki hak setara dengan PNS bakal dapat jaminan pensiun dan hari tua, cari tahu di sini.

Inilah jumlah kenaikan gaji bagi ASN di PNS dan PPPK di tahun 2024 nanti. Telah diumumkan oleh Jokowi dan masuk di dana APBN tahun 2024

UU No 20 Tahun 2023 berlaku, PPPK dapatkan lebih banyak lagi hak hingga setara dengan PNS, terdapat 7 macam cabang hak, ini rinciannya

Presiden Joko Widodo telah resmi menyetujui UU ASN Tahun 2023, simak selengkapnya soal nasib 2,3 Juta tenaga honorer yang kini jadi sorotan

Pemerintah akan menghentikan pembayaran tunjangan kepada para guru PNS jika 7 hal ini sampai terjadi. Cek selengkapnya di sini

Gaji PNS lulusan SMA yang termasuk ke dalam golongan II juga akan naik sebesar 8 persen pada tahun 2024. Seginilah nominalnya.

Kenaikan gaji dan tunjangan PNS tahun 2024 telah resmi diumumkan oleh Jokowi. Namun ternyata ada kriteria guru yang diprioritaskan.

Pemerintah telah menginformasikan tentang larangan pose foto bagi ASN untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024 termasuk gaya sarangheyo.
