Bikin Melongo! PNS dengan Jabatan Ini Bisa Dapat Gaji Pokok Sampai Rp22,2 Juta Jika Pakai Skema Single Salary, Apa Itu?
PNS dengan jabatan fungsional memiliki gaji pokok yang cukup besar. Paling tingginya bisa sampai Rp22,2 juta jika pakai skema single salary.











