

inNalar.com – Perusahaan kelapa sawit yang memiliki lahan konsesi perkebunan di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat ini mencatatkan pendapatan Rp0.
Dalam laporan keuangan per kuartal II tahun 2023, tidak ada catatan hasil penjualan dan pendapatan usaha alias nihil.
Padahal pada periode serupa di tahun sebelumnya, perseroan masih mencatatkan pendapatan sebesar Rp32 miliar.
Namun tidak dapat dipungkiri performa kinerja keuangan perusahaan sawit yang didirikan sejak tahun 1992 mencatatkan kerugian.
Hal ini karena meski pihaknya masih meraup pendapatan, beban pengeluaran melampaui pemasukannya, yakni sebesar Rp52,66 miliar.
Dengan sederetan beban pengeluaran tersebut, perusahaan sawit asal Kalimantan Barat ini mencatat kerugian bersih mencapai Rp60,5 miliar.
Adapun pada kinerja keuangan per Juni 2023 sebagaimana dikutip dari IDX, emiten ini nihil pendapatan dengan masih adanya beban pengeluaran perusahaan sebesar Rp8,9 miliar.
Alhasil, catatan rugi yang dapat diatribusikan ke entitas induk mencapai Rp14,59 miliar.
Apabila melihat ke dalam pos liabilitas perusahaan, diketahui total utang tercatat mencapai Rp1,29 triliun.
Sebagai rinciannya, perusahaan sawit ini mencatatkan liabilitas jangka pendeknya sebesar Rp467 miliar.
Sementara untuk utang jangka panjang perusahaan ini menggunung hingga Rp831 miliar.
Lantas, bagaimana nasib perusahaan yang berdiri dengan nama PT Eterindo Wahanatama Tbk?
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perusahaan sawit berkode saham ETWA ini dinyatakan pailit.
Sebelumnya, perkara permohonan PKPU tersebut terdaftar pada September tahun lalu dalam nomor perkara No. 300/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kendati demikian hingga Juni 2023, pihak perusahaan tampak tetap menunaikan kewajiban biaya upah dan tenaga kerja sebesar Rp494 juta.
ETWA beserta tiga anak usahanya, yakni PT Anugerah Inti Gemanusa, PT Maiska Bhumi Semesta, dan PT Malindo Persada Khatulistiwa juga ikut dinyatakan bangkrut.
Usia perusahaan sawit berlahan konsesi di Kabupaten Landak ini akhirnya berakhir setelah pihaknya digugat PKPU oleh salah satu krediturnya.
Adapun kreditur yang dimaksudkan di sini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan kode emiten BBRI.
Sebagai informasi, ETWA tercatat memiliki Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit seluas 28.300 hektare sejak tahun 2014.
Perkebunan tersebut menghampar di lahan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
PT Eterindo Wahanatama Tbk juga memiliki Pabrik Biodiesel berkapasitas 140.000 Metrik Ton (MT) per tahun sebagai unit bisnis hilir sawitnya. ***