

InNalar.com – UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN telah diterbitkan Presiden Joko Widodo atas pertujuan Menpan RB dan juga DPR.
Dalam UU tersebut terdapat istilah yang wajib dipahami oleh PNS maupun PPPK sebagai Pegawai ASN.
Setidaknya terdapat 15 istilah penting yang wajib dipahami untuk memahami makna isi UU No 20 Tahun 2023 tersebut.
Baca Juga: Raih 150 Persen dari Tukin Tertinggi, Intip Tunjangan yang Diterima MenPAN RB, Nominalnya Fantastis!
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
ASN atau aparatur sipil negara ini merupakan profesi bagi PNS dan juga PPPK yang sedang bekerja di instansi pemerintahan.
2. Pegawai ASN
Pegawai ASN adalah PNS dan juga PPPK yang telah diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dibebankan tugas dalam jabatan pemerintah atau tugas nega lain.
Serta diberikan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu.
Lalu diangkat menjadi Pegawai ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjenjian kerja.
Baca Juga: Jalan Tol Kedua di Bali Senilai Rp24,6 Triliun Terancam Gagal Dibangun? Begini Kabar Terbarunya
Perjanjian kerja tersebut untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas atau menduduki jabatan pemerintah.
5. Manajemen ASN
Manajemen ASN merupakan serangkaian dari proses pengelolaan ASN.
Fungsinya untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan juga nepotisme.
6. Digitalisasi Manajemen ASN
Digitalisasi manajemen ASN merupakan proses manajemen ASN dengan memenfaatkan teknologi digital yang terintegrasi dengan sistem dan juga data.
Hal ini berguna untuk mempermudah penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.
7. Jabatan Manajerial
Jabatan manajerial adalah sekelompok jabatan yang memimpin unir organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung dibawahnya untuk mencapai tujuan organisasi
8. Jabatan Nonmanajerial
Jabatan ini merupakan jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis dan tidak bertanggung jawab lagsung dalam mengawasi dan mengelolan kinerja pegawai.
9. Menteri
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ASN.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dan juga PPPK.
11. Pejabat yang berwenang
Pejabat yang berwenang yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan juga PPPK sesuai dengan UU.
12. Instansi pemerintah
Instansi pemerintah yaitu instansi pusat dan juga instansi daerah.
13. Instansi Pusat
Instansi pusat yaitu instansi yang mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstrktural.
14. Instansi Daerah
Instansi daerah yaitu perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
15. Sistem Merit
Sistem merit yaitu penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritrokrasi.
Demikianlah 15 istilah penting yang wajib dipahami oleh PNS dan juga PPPK sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi