Catatan Penting! Begini 15 Istilah yang Wajib Dipahami PNS dan PPPK Sesuai UU ASN Terbaru

InNalar.com – UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN telah diterbitkan Presiden Joko Widodo atas pertujuan Menpan RB dan juga DPR.

Dalam UU tersebut terdapat istilah yang wajib dipahami oleh PNS maupun PPPK sebagai Pegawai ASN.

Setidaknya terdapat 15 istilah penting yang wajib dipahami untuk memahami makna isi UU No 20 Tahun 2023 tersebut.

Baca Juga: Raih 150 Persen dari Tukin Tertinggi, Intip Tunjangan yang Diterima MenPAN RB, Nominalnya Fantastis!

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN atau aparatur sipil negara ini merupakan profesi bagi PNS dan juga PPPK yang sedang bekerja di instansi pemerintahan.

2. Pegawai ASN

Pegawai ASN adalah PNS dan juga PPPK yang telah diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dibebankan tugas dalam jabatan pemerintah atau tugas nega lain.

Serta diberikan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Calon PNS di Lingkungan Kemenhan Juga Bisa Dapat Tunjangan? Ternyata Segini Tukin yang Diraih Tiap Bulan

3. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu.

Lalu diangkat menjadi Pegawai ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan.

4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjenjian kerja.

Baca Juga: Jalan Tol Kedua di Bali Senilai Rp24,6 Triliun Terancam Gagal Dibangun? Begini Kabar Terbarunya

Perjanjian kerja tersebut untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas atau menduduki jabatan pemerintah.

5. Manajemen ASN

Manajemen ASN merupakan serangkaian dari proses pengelolaan ASN.

Fungsinya untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan juga nepotisme.

6. Digitalisasi Manajemen ASN

Digitalisasi manajemen ASN merupakan proses manajemen ASN dengan memenfaatkan teknologi digital yang terintegrasi dengan sistem dan juga data.

Hal ini berguna untuk mempermudah penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.

7. Jabatan Manajerial

Jabatan manajerial adalah sekelompok jabatan yang memimpin unir organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung dibawahnya untuk mencapai tujuan organisasi

8. Jabatan Nonmanajerial

Jabatan ini merupakan jabatan yang mengutamakan kompetensi yang bersifat teknis dan tidak bertanggung jawab lagsung dalam mengawasi dan mengelolan kinerja pegawai.

9. Menteri

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ASN.

10. Pejabat Pembina Kepegawaian

Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dan juga PPPK.

11. Pejabat yang berwenang

Pejabat yang berwenang yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan juga PPPK sesuai dengan UU.

12. Instansi pemerintah

Instansi pemerintah yaitu instansi pusat dan juga instansi daerah.

13. Instansi Pusat

Instansi pusat yaitu instansi yang mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstrktural.

14. Instansi Daerah

Instansi daerah yaitu perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

15. Sistem Merit

Sistem merit yaitu penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritrokrasi.

Demikianlah 15 istilah penting yang wajib dipahami oleh PNS dan juga PPPK sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023. ***

 

Rekomendasi