

inNalar. com – Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, tentu membawa kabar baik bagi masyarakat.
Kesempatan agar punya hak yang sama dengan ASN, diharap dapat menambah kesejahteran tenaga honorer.
Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan UU ASN terbaru, dengan memberikan waktu penertiban tenaga honorer hingga bulan desember 2024 mendatang.
Jika anda termasuk salah satunnya, sudah siapkah untuk diangkat menjadi seorang ASN?
Baca Juga: Istimewa! PNS Berhak Menerima 7 Jenis Cuti Ini, Intip Ketentuannya dan Manfaatkan Sebaik Mungkin
Sebelum pengangkatan, tentunya ada hal yang perlu diketaui, khusunya terkait syarat untuk menjadi seorang ASN.
Syarat tersebut telah tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dilansir inNalar.com dari surat keputusan BKN tentang pedoman pengangkatan tenaga honorer kategori II, dapat ditemukan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sebagai informasi, peraturan BKN ini dikeluarkan pada tanggal 28 April 2014, berdasarkan pada beberapa sumber dasar hukum.
Berikut 5 syarat tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi CPNS:
1. Memiliki usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
Tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK harus memiliki umur sesuai dengan batas tersebut.
Artinya, jika sudah melebihi batas usia ataupun telah masuk dalam masa pensiun, akan sulit diangkat menjadi ASN.
2. Memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun
Jelasnya, tenaga honorer harus memenuhi syarat masa kerja selama satu tahun secara terus menerus. Maka bagi yang sudah tidak aktif beberapa waktu, tidak bisa diangkat menjadi ASN.
3. Bekerja pada Instansi Negara
Tenaga honorer harus diapstikan berada pada instansi negara, dan telah tercantum dalam BKN.
4. Dinyatakan lulus seleksi
Sama dengan CPNS lainnya, tenaga honorer dapat dengan mudah diangkat menjadi PNS dan PPPK jika telah lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) da Tes Kompetensi Bidang (TKB).
5. Memenuhi kelengkapan Administrasi
Syarat penting yang tidak boleh ditinggalkan salah satunya adalah memenuhi kelengkapan administrasi.
Mencakup di dalamnya fotocopy ijazah, daftar riwayat hidup, keputusan PPK terhadap yang bersangkutan, serta berkas lainnya.
Terlebih lagi, BKN menegaskan bahwa tenaga hnorer harus menyatakan surat keterangan dari kepolisian.
Sebagai tanda bebas hukuman, atau tidak pernah melakukan pelanggaran, baik di instansi maupun di luar.
Tenaga honorer dengan masa kerja lebih lama, atau mencapai 5 tahun akan menjadi prioritas pemerintah dalam pengangkatannya menjadi seorang PNS atau PPPK.
Jika kelima syarat tersebut telah dilengkapi oleh tenga honorer, maka akan lebih mudah diangkat menjadi seorang ASN.***