

InNalar.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu profesi yang diminati masyarakat selain PNS.
Pasalnya, selain mendapatkan gaji pokok PPPK di Indonesia juga memperoleh berbagai tunjangan seperti PNS.
Menurut Perpres Nomor 98 tahun 2020. PPPK akan mendapatkan beberapa tunjangan. Mulai dari, keluarga hingga pangan.
Baca Juga: Selamat! Tunjangan Sertifikasi Guru PNS PPPK Naik hingga 8 Persen pada 2024, Berlaku Mulai Kapan?
Bahkan, yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional juga akan mendapatkan tunjangan khusus.
Sementara itu, saat menjadi PPPK kemudian kita menginginkan penambahan gaji, ternyata tidak perlu menunggu keputusan dari Presiden.
Hal ini karena, aturan penambahan gaji tersebut sudah ada dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, nomor 7 tahun 2023.
Penambahan gaji tersebut, bisa terjadi jika kita masuk kategori PPPK yang berhak mendapat kenaikan gaji istimewa.
Sayangnya, untuk mendapatkannya memerlukan waktu yang tidak sedikit, yaitu minimal 2 tahun.
Melalui pasal 4 pada peraturan Menpan RB di atas bagi PPPK yang ingin menerima kenaikan gaji istimewa harus memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Prajurit TNI dan Polri Juga Dapat Isi Jabatan ASN di Pemerintahan, Tapi…
Dimana, syaratnya ialah PPPK harus bisa meraih predikat kinerja “Sangat baik”, selama 2 tahun berturut.
Selain itu, pegawai dengan perjanjian kerja tersebut harus ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Sementara itu, pada pasal 5 juga disebutkan bahwa PPPK yang mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja, berhak mendapat kenaikan gaji istimewa.
Namun, pemberian tersebut juga mengacu sebagaimana pada pasal 4 peraturan Menpan RB di atas.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi sendiri selain memberikan kenaikan gaji pada PNS sebesar 8 persen.
Bahkan, orang nomor 1 di Indonesia ini juga menaikkan gaji ASN yang berprofesi sebagai PPPK, dengan kenaikan yang sama dengan PNS.
Sama halnya dengan PNS, PPPK pemberian gaji pokok PPPK sendiri berdasarkan golongan. Yaitu, mulai golongan 1 hingga 17.
Jika diperkirakan naik 8 persen gaji pokok PPPK sendiri paling tinggi sebesar Rp 7.329.420 untuk golongan 17.
Sementara untuk gaji PPPK terendah berada di golongan 1, dengan jumlah besar Rp 1.938.492 atau hampir menyentuh 2 juta rupiah. ***