

inNalar.com – Pada tanggal 20 Agustus lalu, pemerintah telah membuka pendaftaran seleksi CPNS serentak baik yang terpusat maupun pemerintah daerah.
Adapun beberapa persyaratan administrasi yang tidak boleh di lewatkan.
Salah satunya adalah penggunaan e-materai yang baru diaplikasikan pada saat seleksi CPNS 2023 lalu.
Baca Juga: Naas, Kru Sound Horeg Tewas Kesetrum Saat Acara Karnaval di Blora, Jawa Tengah
Meskipun terlihat sepele, namun jika terdapat kesalahan dalam penggunaan e-materai, maka risikonya adalah kegagalan dalam seleksi administrasi.
Maka dari itu, ada 6 hal yang harus kalian perhatikan dalam menggunakan e-materai.
Pertama, urutan pembubuhan dokumen yakni tanda tangan terlebih dahulu baru e-materai.
Baca Juga: Studi Kasus Jessica Wongso: Campur Tangan Media Sebabkan Opini Publik Tak Berimbang, Benarkah?
Kesalahan yang sering dilakukan adalah pembubuhan materai terlebih dahulu sebelum tanda tangan.
Kedua, ukuran dokumen maksimal 800 kb, dokumen ukuran A4, dan format PDF minimum versi 1.6.
Ketiga, melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer.
Baca Juga: Profil Anies Baswedan, Calon Gubernur DKI Jakarta 2024 yang Isunya Diusung PDIP
Keempat, pembubuhan e-materai tidak menutupi informasi penting pada dokumen.
Kelima, tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-Materai.
Keenam, dokumen yang telah dibubuhi e-Materai bersifat final.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Simak Gaji dan Kuota Penerimaannya
Selain itu, jangan lupa untuk selalu cek keaslian e-materai di verification.peruri.co.id.
Langkah verifikasi ini sangat penting untuk menghindari e-materai palsu yang dapat menggagalkan kalian dalam seleksi administrasi.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan e-materai.***