Cara Mengetahui TV Digital, Begini Penjelasan Kominfo yang Harus Diketahui Masyarakat

inNalar.com – Simak berikut ini adalah penjelasan Kominfo terkait perubahan dari TV analog menuju TV digital berikut ini.

Hari ini adalah tahap terakhir peralihan TV digital yang sebelumnya TV analog, dan dilakukan oleh Kominfo.

Namun, masih banyak yang belum mengerti tentang peralihan yang dilakukan pemerintah dari TV analog ke TV digital.

Baca Juga: VIRAL! Detik-detik Siaran Analog Dimatikan Berganti Siaran Digital, Netizen: Kirain Antena Saya Rusak

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog mulai April 2022.

Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) ini dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021.

Namun, Kominfo menundanya karena sejumlah alasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan, rencananya ada 3 tahap penghentian TV alanog.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini, 3 November 2022: Kebahagiaan dalam Lingkungan Keluarga

Yakni Tahap 1 sekitar 30 April 2022, Tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 sekitar 2 November 2022.

Mengenai alasan stop siaran TV analog dan bermigrasi ke TV digital Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan.

Setidaknya ada lima alasan pemerintah setop siaran TV analog dan bermigrasi ke TV digital.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, 3 November 2022: Peluang Keuangan Besar untuk Hari Ini

Menjalankan amanat dari Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.

Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para Lembaga Penyiaran melalui infrastruture sharing.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 3 November 2022: Hindari Hal Ini di Tempat Kerja Anda

Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lainnya yang telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO .

Sehingga ASO perlu segera dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan di wilayah perbatasan.

Melakukan pemerataan akses internet, keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan atau kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini, 3 November 2022: Keuangan Stabil dan Habiskan Waktu Dengan Kekasih

Selain itu, alasan migrasi dari TV analog ke TV digital, imbuhnya diharapkan akan menghadirkan siaran dengan resolusi yang lebih bagus.

Oleh karena itu, peralihan ke siaran TV digital akan dilakukan melalui penghentian siaran TV analog atau ASO secara bertahap.

Adapun proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, 3 November 2022: Kerja Keras Anda akan Dihargai

Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari UI Firman Kurniawan mengatakan, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan siaran TV digital.

Namun, tindakan ini baru mulai dijadwalkan pada 2004, dan benar-benar menjadi keputusan berkekuatan hukum sejak 2020.

Indonesia menjadi satu satunya negara dunia yang masih menggunakan sistem TV analog, maka infrastruktur, teknik operasional, materi siaran hingga sistem perawatan operasional siaran, akan berbeda dengan sistem dunia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, 3 November 2022: Peluang Besar Usaha Untuk Anda!

Tetapi kondisi tersebut dinilai menjadi tidak efisien. Sebab, biayanya mahal dan sulit untuk berjejaring dengan sistem TV digital, bangsa-bangsa lain di dunia.

Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail mengumumkan penundaan jadwal migrasi siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) ke siaran TV digital.

Bagi masyarakat yang bingung apakah TV di rumahnya sudah TV digital atau masih TV analog, Kominfo menyediakan laman khusus untuk pengecekan melalui https://siarandigital.kominfo.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, 3 November 2022: Berusaha Memulihkan Situasi Rumah Tangga Anda

Simak berikut caranya:

– Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id
– Pilih menu “Perangkat TV digital”
– Pada pilhan “Pilih kategori”, pilih “Televisi” Isi merek dan model atau type televisi di kolom sampingnya Bagi televisi yang sudah bisa menerima TV digital, akan muncul keterangan merek dan tipe dalam layar.
– Sementara kategori televisi yang tidak terdaftar, muncul keterangan “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.

Baca Juga: Cek Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Hari Ini, 3 November 2022: Dominan Hujan Ringan pada Seluruh Wilayah

Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran TV digital.

Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran TV digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran TV digital tanpa STB.***

Rekomendasi