

inNalar.com – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja ataupun buruh.
Sekertaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa terdapat sebesar 119,7 juta pekerja. Pencairannya bisa diambil secara tunai melalui Kantor Pos.
“Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi syarat,” dikutip dari Instagram @kemnaker.
Pemerintah telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) sebesar Rp36,95 Triliun kepada sebesar 119,7 juta pekerja pada tahun 2020-2021.
Syarat penerima BSU
Berikut adalah syarat penerima BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahun 2022:
Baca Juga: Simak 7 Langkah Mencairkan BSU, Bisa Langsung Datang ke Kantor Pos juga Dijamin Mudah Banget
Cara mendaftar BSU
Setelah dirasa memenuhi persyaratan diatas, maka dapat melalukan hal dibawah ini untuk mendaftar.
Baca Juga: 4 Pemain Manchester United Masuk dalam Skuad Brasil untuk Piala Dunia 2022 di Qatar, Siapa Saja ?
Cara pencairan BSU
Jika cara diatas sudah dilakukan dan berhasil, anda dapat mencairkannya dikantor pos dengan cara ini.
Pencairan BSU tergolong mudah karena ini merupakan intruksi Presiden Jokowi secara langsung.
“Saya ingin pembagian dilakukan secara mudah, cepat dan tepat sasaran,” ungkap presiden RI.
Alasan BSU tidak cair
Berikut adalah beberapa kendala BSU tidak dapat dicairkan. Contohnya saja sebagai berikut.
Baca Juga: Alih-Alih Marah, Kiky Saputri Justru Bagi-Bagi Uang pada Fans Leslar yang Menghujatnya
Sudah terbukti bahwa BSU ini sangat mudah dicairkan, dilihat dari komentar pada akun Instagram @kemnaker.
“Udah banget. Makasih kemnaker, sangat mudah ambil BSUnya. Semoga buat teman-teman yang belum merasakan sekarang, di BSU selanjutnya kalian bisa merasakan juga,” tulis akun Instagram @masyan***.
***