

inNalar.com – Tunjangan kinerja atau tukin merupakan salah satu hak yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengabdikan diri kepada negara.
Besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada ASN ini berbeda-beda tergantung dengan instansi dan juga kelas jabatan yang dimiliki.
Sebagai contohnya saja adalah besaran tunjangan kinerja milik para ASN yang bekerja di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kementerian Perhubungan merupakan salah satu instansi pusat yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Kemenhub memiliki berbagai macam fungsi, salah satunya adalah untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijaka di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, serta keamanan transportasi.
Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Kemenhub menerima tukin yang berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan yang dikelompokkan menjadi 17.
Adapun kelas jabatan bagi aparatur negara atau pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan ini terdiri dari KJ 1 hingga KJ 17 dengan KJ 1 yang paling rendah dan KJ 17 yang kedudukannya paling tinggi.
Selain kedudukan, kelas jabatan 1 juga mendapat tunjangan kinerja paling sedikit dan kelas jabatan 17 memperoleh tukin paling banyak.
Baca Juga: Israel Perluas Daerah Penyerangan ke Gaza Selatan, Kini Tak Ada Tempat yang Aman Untuk Berlindung
Nominal dari tukin milik aparatur negara di lingkungan salah satu lembaga kementerian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2018.
Berikut adalah tunjangan kinerja milik ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurut Perpres Nomor 119 Tahun 2018.
– Kelas jabatan 1 menerima Rp2.531.250
– Kelas jabatan 2 menerima Rp2.708.250
– Kelas jabatan 3 menerima Rp2.898.000
– Kelas jabatan 4 menerima Rp2.985.000
– Kelas jabatan 5 menerima Rp3.134.250
– Kelas jabatan 6 menerima Rp3.510.400
– Kelas jabatan 7 menerima Rp3.915.950
– Kelas jabatan 8 menerima Rp4.595.150
– Kelas jabatan 9 menerima Rp5.079.200
– Kelas jabatan 10 menerima Rp5.979.200
– Kelas jabatan 11 menerima Rp8.757.600
– Kelas jabatan 12 menerima Rp9.896.000
– Kelas jabatan 13 menerima Rp10.936.000
– Kelas jabatan 14 menerima Rp17.064.000
– Kelas jabatan 15 menerima Rp19.280.000
– Kelas jabatan 16 menerima Rp27.577.500
– Kelas jabatan 17 menerima Rp33.240.000
Itulah tunjangan kinerja yang diterima oleh kelas jabatan 1 hingga 17 para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub ini diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018 sebagaimana tercantum pada Perpres Nomor 119 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 1.***