

InNalar.com – Mantan Menteri Menkominfo, Jonny G Plate resmi menjadi tersangka.
Johnny G Plate telah ditetapkan menjadi tersangka, akibat korupsi proyek BTS 4G.
Pria kelahiran Ruteng Flores ini, telah dilantik menjadi Menteri sejak 2019.
Jonny G Plate menjadi salah satu Menteri dari Kabinet Indonesia Maju.
Dengan jabatan yang ia tempuh, Johnny G Plate memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Melansir dari elhkpn, harta kekayaan Johnny G Plate mengalami kenaikan yang signifikan.
Berikut ini merupakan harta kekayaan Johnny G Plate, dari tahun ketahun:
1. Harta kekayaan Per Tanggal 22 November 2014
Johnny G Plate pernah miliki kekayaan sebesar Rp.154.514.840.649.-
Jumlah tersebut, didapatkan per tanggal lapor di e lhkpn pada 22 November 2014.
Kekayaan ini, dimiliki semasa ia menjabat sebagai DPR RI dari Partai Nasdem.
2. Harta Kekayaan Per Tanggal 31 Desember 2018
Per Tanggal 31 Desember 2018, kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp.126.765.603.552.-
Jumlah kekayaan ini, diperoleh sejak masih menjabat sebagai DPR RI.
Johnny G Plate menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, pada periode 2014-2019.
3. Harta Kekayaan Per Tanggal 31 Desember 2019
Kekayaan dari mantan menteri Menkominfo, kembali meningkat pada 31 Desember 2019.
Kekayaan Johnny G Plate pada periode ini, mencapai Rp.172.201.825.921.-
Dia mendapatkan nominal tersebut, sejak dilantik menjadi menteri Menkominfo tahun 2019.
4. Harta Kekayaan Per Tanggal 31 Desember 2020
Kemudian pada tahun 2020, kekayaan dari Johnny G Plate terus mengalami kenaikan.
Kekayaan dari mantan menteri Menkominfo ini, mencapai Rp.189.965.884.963.-
5. Harta Kekayaan Per Tanggal 31 Desember 2021
Kekayaan mantan anggota DPR Ri dari Nusa Tenggara Timus ini, mengalami prospek yang baik.
Kekayaan dari pria lulusan Universitas Atma Jaya Jakarta ini, terus meningkat.
Per Tanggal lapor 31 Desember 2021, kekayaan Johnny mencapai Rp.191.236.409.092.-
6. Harta Kekayaan Per Tanggal 31 Desember 2022
Selanjutnya yang terakhir, kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp.193.161.890.532.-
Jumlah tersebut, didapatkan per tanggal lapor ke lhkpn pada 31 Desember 2022.***