

inNalar.com – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024, sedangkan tahap kedua seleksi PPPK dijadwalkan tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftar dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id. Namun, sebelum itu, pendaftar harus mengetahui formasi PPPK yang disediakan.
Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi Skor Final 2-0, Peluang Emas Menuju Piala Dunia 2026
Terkait gaji dan tunjangan, pemerintah juga telah mengumumkan ketentuannya.
Dilansir dari jdih.maritim.go.id, Pada 26 Januari 2024, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dari peraturan tersebut, gaji PPPK resmi mengalami kenaikan secara signifikan.
Baca Juga: BRI Gelar Bazaar UMKM BRILiaN: Perkuat Pemberdayaan UMKM, Pelesat Jangkauan Pasar Usaha Mikro
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Melalui Perpres ini, terjadi kenaikan signifikan di berbagai golongan.
Contohnya, untuk golongan VII dengan masa kerja 3 tahun, naik menjadi Rp 2.858.800 dari sebelumnya Rp 2.647.200.
Baca Juga: Wajib Dibaca! Simak Jadwal Seleksi SKB CPNS 2024, Dilengkapi Bocoran Materi Resminya
Sementara itu, golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun kini memperoleh Rp 4.462.500, dimana angka tersebut naik dari Rp 4.132.000.
Dengan kenaikan gaji ini, diharapkan etos kerja pegawai semakin meningkat, mendukung akselerasi transformasi ekonomi, serta mewujudkan pembangunan nasional yang berfokus pada kesejahteraan sosial.
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran mereka sebagai bagian integral dari aparatur negara.
Berikut rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara lengkap:
Tidak hanya gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapatkan tunjangan.
Rincian Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024
Tunjangan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di bawah ini merupakan 7 jenis tunjangan yang dapat dinikmati oleh Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
1. Tunjangan Istri/Suami: Pegawai yang telah memiliki istri/suami berhak memperoleh tambahan sebesar 10% dari upah pokok.
2. Tunjangan Anak: Anak berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, berhak atas tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pangan: PPPK juga diberikan tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram atau uang tunai setara nilai beras 10 kilogram per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercatat.
4. Tunjangan Jabatan Struktural: pegawai dengan jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000.
Tergantung pada jabatan yang diemban, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional: Besarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden yang berlaku untuk masing-masing rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.
6. Tunjangan Umum: Pegawai yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural atau fungsional akan mendapatkan tunjangan umum dengan jumlah berkisar antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.
7. Tunjangan Kinerja (TPP): Tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi tempat pegawai bekerja.
Setiap tunjangan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pegawai sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka di instansi pemerintah.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Salah satunya melalui kenaikan gaji ataupun tunjangan. Penyesuaian ini tidak hanya diharapkan mampu mendorong motivasi kerja para PPPK.
Tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik yang lebih profesional dan melaksanakan berbagai kebijakan dengan baik.*** (Aliya Farras Prastina)
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi