

inNalar.com – Kementerian PUPR melalui Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN menjelaskan bahwa Jalan Tol IKN dapat berfungsi sebagai runway pesawat.
Khususnya pada ruas Jalan Tol IKN Seksi 6 sehingga dapat dijadikan sebagai landasan pacu saat keadaan darurat.
Melansir dari ANTARA, area ini terdiri dari Jalan Tol IKN Seksi 6A dan 6B.
Untuk Seksi 6A yaitu Segmen Riko-Rencana Outer Ring Road IKN.
Sedangkan Seksi 6B yakni Segmen Rencana Outer Ring Road – Simpang 3 ITCI.
Kedua seksi tersebut tidak hanya dapat dijadikan sebagai jalan tol seperti pada umumnya.
Baca Juga: Lupakan Cuaca Panas, Yuk Mampir ke Nepal Van Java di Ketinggian 1700 MDPL, Bukan di Dieng Tapi…
Jalan Tol IKN Seksi 6 tersebut didesain dengan kontur jalan lurus seperti runway pesawat sepanjang 3 km.
Tidak hanya itu, sejumlah jalan arteri primer di IKN (Ibu Kota Negara) juga dipertimbangkan agar nantinya dapat didarati pesawat dengan mudah.
Adapun kemungkinan panjang ruas jalannya sekitar 1-2 km.
Terlebih, beberapa negara di dunia juga sudah memanfaatkan jalan-jalan yang lurus untuk dapat didarati sebagai area runway pesawat.
Tentu saja Indonesia juga bisa menerapkannya tidak terkecuali di IKN.
Akan tetapi, penggunaan Jalan Tol IKN sebagai runway pesawat tersebut hanya akan dilakukan dalam keadaan tertentu saja.
Dengan begitu, perancangan jalan tol yang bisa berfungsi sebagai runway pesawat ini dapat dipakai jika diperlukan dalam kondisi tertentu.
Inovasi pembangunan Jalan Tol IKN sebagai landasan pacu pesawat ini sendiri tentu menjadi upaya serius pemerintah tanah air untuk mengembangkan infrastruktur.
Tidak hanya mengedepankan nilai kecanggihannya saja, akan tetapi juga inovatif serta berorientasi pada keamanan dan efisiensi.***