

inNalar.com – Calon peserta pemilu 2024, KPU lakukan pendaftaran partai politik mulai hari ini.
Pada Tanggal 1 Agustus 2022, KPU membuka pendaftaran bakal calon peserta pemilu pada 2024.
Pendaftaran dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB didatangi langsung kepada perwakilan setiap partai.
Namun, ada beberapa partai yang datang dengan membawa massa pendukung pada pemilu nanti.
Baca Juga: Subvarian Omicron Serang Korea Selatan, Pemerintah Korea: Kasus Tembus 73.589 dalam 2 Bulan
KPU berharap pemilu nanti dapat berlangsung dengan normal semestinya, maka KPU membuka pendaftaran hari ini.
Hari ini semua partai politik yang datang akan disambut oleh Ketua KPU langsung yaitu Hasyim Asy’ari.
Serta anggota KPU lainnya yaitu Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap.
Dalam acara pendaftaran tersebut juga disaksikan langsung oleh beberapa perwakilan dari Bawaslu RI.
Pendaftaran berlangsung secara normal, dengan datangnya beberapa perwakilan dari berbagai partai.
Yaitu beberapa partai yang mendaftar yaitu:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Reformasi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Diketahui seluruh partai sudah melakukan pendaftaran, dengan waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Adik Perempuan Jeonghan SEVENTEEN
Berikutnya juga akan dilakukan pendaftaran, yang kita ketahui pendaftaran akan dilakukan sampai pada 14 Agustus 2022.
Untuk tanggal 14 Agustus akan dilakukan pendaftaran pada pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Diharapkan seluruh partai turut serta dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 nantinya.***