Calon ASN dari Kalangan PNS dan PPPK Wajib Tahu Apa Itu KP4 Jika Tak Ingin Ketinggalan Tunjangan Ini

inNalar.com – Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengetahui apa itu Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4).

Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan (KP4) ialah surat keterangan untuk usulan tunjangan keluarga bagi ASN.

KP4 ini tidak hanyak berlaku untuk PNS saja, melainkan bisa juga untuk PPPK.

Baca Juga: Skor SKD Rendah? Jangan Khawatir Ini Tips Maksimalkan Tes SKB, Peluang Lulus CPNS Lebih Besar

Isi dari KP4 adalah informasi data diri pegawai yang mencakup identitas, status kepegawaian, dan susunan keluarga.

Lalu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh PNS atau PPPK untuk mengajukan KP4 ini.

Menurut Surat Keterangan Nomor 13 Tahun 2022, syarat untuk mengajukan Surat Keterangan KP4 diantaranya adalah:

Baca Juga: KemenPAN RB Berikan 2 Kejutan Istimewa Bagi Tenaga Honorer Jelang Akhir 2024, Apa itu?

1. Melengkapi formulir KP4
2. Menyiapkan Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
3. Menyiapkan Fotocopy Akta Kelarihan Anak (legalisir)
4. Menyiapkan Fotocopy SK CPNS/PNS (legalisir)
5. Menyiapkan surat-surat lain apabila ada perubahan seperti meninggal, cerai, dan lain-lain
6. Menyiapkan Surat Pengantar dari unit kerja terkait (SKPD)

Baca Juga: Mekanisme Baru PPPK 2024: Tanpa Passing Grade, Tenaga Honorer Berpeluang Besar!

Adapun prosedur pembuatan yang wajib diketahui pemohon sebagai berikut:

1. Penerimaan pengajuan berkas
2. Proses verifikasi berkas pengajuan
3. Menginput data keluarha ke blanko KP4
4. Proses usulan untuk pencairan tunjangan kepada Sub Bagian Keuangan.

Apabila sudah mendapatkan KP4, tunjangan yang akan didapatkan pun beragam, sesusai dengan golongannya masing-masing.

Baca Juga: Tidak Perlu Datang ke Kantor! Ini Tips yang Harus Dilakukan Jika Pensiunan Mengalami Gagal Otentikasi Taspen, Lakukan Hal Ini Agar Berhasil

Perlu diketahui, ada 3 golongan yang akan mendapatkan tunjangan keluarga.

Berikut adalah golongan yang akan mendapatkan tunjangan keluarga beserta besaran tunjangan yang akan diterima:

Golongan IA – ID = Rp174.810 – Rp225.670
Golongan IIA – IID = Rp174.810 – Rp320.880
Golongan IIIA – IIIC = Rp174.810 – Rp386.610
Golongan IIID – IVE = >Rp400.000

Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Dua Kategori Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN, Apakah Kamu Termasuk?

Besaran tunjangan merupakan 10% dari gaji pokok pasangan yang berstatus sebagai ASN.

Apabila keduanya merupakan ASN, maka hanya yang memiliki penghasilan terbesar yang akan diberikan tunjagan.

Sedangakan untuk tunjangan anak ialah sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan syarat:

– Masih berumur dibawah 21 tahun
– Belum pernah menikah
– Belum memiliki penghasilan sendiri
– Masih menjadi tanggunan ASN terkait

Demikian, penjelasan di atas merupakan informasi untuk para calon ASN yang wajib diketahui seputar tunjangan yang akan didapatkan apabila menjadi ASN. *** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi