
inNalar.com – Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Mulai Juli 2025, besaran gaji pokok PNS resmi naik dan bisa tembus hingga Rp6 juta.
Kenaikan besaran gaji PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi regulasi terbaru pengganti skema sebelumnya.
Menariknya, gaji PNS aktif kini melampaui nominal gaji pensiunan PNS yang masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Blak-Blakan! Dr. Zakir Naik Akui Bersedia Pindah Agama dengan Syarat: I’m Ready to Give Up Islam
Lantas, seberapa besar selisihnya? Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Pemerintah secara resmi telah menyalurkan gaji PNS per tanggal 1 Juli 2025 kemarin. Meski begitu, tak banyak yang mengetahui terkait adanya perubahan skema upah.
Salah satu yang jadi perhatian bersama adalah besaran gaji pokok untuk PNS golongan tertentu, yang kini mencapai angka Rp6.373.200.
Baca Juga: Kemenkeu Gandeng E-Commerce untuk Pemungutan Pajak Digital, Ini Alasannya
Besaran tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP No.5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2024, yang mengatur skema gaji terbaru PNS di seluruh Indonesia.
Jika melihat persentase kenaikan, pensiunan PNS jelas lebih tinggi dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yakni sekitar 12 persen.
Sedangkan gaji PNS hanya mengalami kenaikan 8 persen. Keduanya ini merupakan warisan regulasi dari Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.
Baca Juga: Dulunya Daratan, Kini Desa Timbulsloko Demak Jadi Kampung Terapung yang Menyisakan Penghuni Terakhir
Walau persentase kenaikan pensiunan lebih besar (12%), secara nominal PNS aktif tetap jauh lebih unggul.
Gaji tertinggi pensiunan IVe mentok di Rp4,95 juta, sedangkan PNS aktif bisa mengantongi hingga Rp6,37 juta.
Artinya, ada selisih lebih dari Rp1,4 juta per bulan. Agar lebih jelas bisa melihat perinciannya berikut:
Golongan I
– IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
– IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
– IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
– ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
– IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
– IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
– IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
– IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
– IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
– IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
– IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
– IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
– IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
– IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
– IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
– IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
– IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Sedangkan untuk gaji pensiunan PNS yang mengalami kenaikan 12 persen diatur melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan nominal berikut:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
– Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
– Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
– Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
– Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
– Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
– Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
– Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
– Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
– Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
– Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
– Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
– Golongan IVe: Rp1.748.100 sd Rp4.957.100
Dengan adanya kenaikan gaji PNS terbaru bulan Juli 2025 berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, kesejahteraan ASN aktif dipastikan meningkat.
Namun, perbedaan signifikan antara gaji PNS dan pensiunan PNS yang masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 menjadi catatan tersendiri.
Pemerintah perlu meninjau ulang skema pensiun PNS agar tetap adil dan berkeadilan di masa mendatang.
Demikian informasi gaji PNS terbaru Juli 2025 yang besarannya lebih besar ketimbang pensiunan.