

inNalar.com – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum, karena tunjangan-tunjangan ini akan diterima di bulan Desember nanti.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima gaji pada bulan Desember dan akan mulai dialokasikan mulai dari tanggal 1 Desember 2024.
Selain gaji pokok, akan diberikan pula sederet tunjangan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Baca Juga: 3 Hari Jelang Jadwal Penutupan! Begini Cara Cetak Kartu Ujian Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan saat ini, telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Standar Biaya Masukan Anggaran 2024.
Dalam ketetapannya tersebut, tercantum sederet tunjangan yang akan dicairkan pada bulan Desember nanti kepada para PNS.
Berikut daftar tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bakal cair di bulan Desember 2024.
1. Uang Makan
Uang makan yang diterima oleh jelas berbeda karena akan disesuaikan dengan golongan jabatan masing-masing pegawai. Berikut ini rinciannya.
– Golongan I dan II: Rp35.000
– Golongan III: Rp37.000
– Golongan IV: Rp41.000
2. Uang Makan di Rapat
Telah ditetapkan pula besaran nominal uang makan yang diterima PNS untuk rapat paling singkat selama dua jam atau lebih.
– Rapat koordinasi Menteri atau pejabat eselon I: Rp159.000
– Rapat pegawai biasa: Rp71.000
3. Uang Lembur
Uang lembur juga bakal diberikan sesuai dengan golongan masing-masing dengan kisaran Rp18.000 hingga Rp36.000, berikut rinciannya.
– Golongan I: Rp18.000 per orang per jam
– Golongan II: Rp24.000 per orang per jam
– Golongan III: Rp30.000 per orang per jam
– Golongan IV: Rp36.000 per orang per jam
Uang makan lembur bagi PNS juga sama besarannya seperti ketetapan uang makan biasa, yaitu sebagai berikut.
– Golongan I dan II: Rp35.000
– Golongan III: Rp37.000
– Golongan IV: Rp41.000
4. Uang Perjalanan Dinas
Uang perjalanan dinas yang akan diperoleh pegawai akan disesuaikan dengan provinsi dinas yang akan dilaksanakan oleh PNS.
Uang perjalanan dinas yang tertinggi dialokasikan untuk wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan senilai berikut.
– Perjalanan ke luar kota: Rp580.000
– Perjalanan ke dalam kota: Rp230.000
– Uang diklat: Rp170.000
Untuk wilayah DKI Jakarta, rinciannya sebagai berikut.
– Perjalanan ke luar kota: Rp530.000
– Perjalanan ke dalam kota: Rp210 ribu
– Uang diklat: Rp160.000
Sementera itu, provinsi dengan uang perjalan paling rendah yaitu wilayah Aceh dan Kalimantan Tengah dengan rincian berikut.
– Perjalanan ke luar kota: Rp360.000
– Perjalanan ke dalam kota: Rp140.000
– Uang diklat: Rp110.000
5. Uang Paket Data
Tunjangan paket data ini ditujukan kepada pegawai yang membutuhkan komunikasi daring sehingga tidak semua mendapatkan. Berikut rinciannya.
– Pejabat eselon I dan II: Rp400.000
– Pejabat eselon III: Rp200.000
Demikian informasi mengenai tunjangan yang akan dicairkan pada bulan Desember 2024 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Sri Mulyani. *** (Meyra Pangestika)