Cair Desember 2024! Pensiunan PNS Golongan 3 Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Pada Tanggal Segini

inNalar.com – Kabar baik datang untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 3A hingga 3D.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa gaji bulanan berikut tiga tunjangan tambahan akan mulai dicairkan pada 1 Desember 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa dalam pelayanan publik.

Baca Juga: CPNS Formasi Pranata Hubungan Masyarakat 2024: Kisi-Kisi Lengkap SKB yang Wajib Diketahui

Perlu diketahui, gaji pokok pensiunan PNS tahun 2024 telah mengalami peningkatan sebesar 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Namun, besaran tunjangan pensiunan PNS tetap mengacu pada aturan sebelumnya dan tidak mengalami peningkatan.

Seperti halnya PNS yang masih aktif, gaji pensiunan PNS juga berbeda-beda sesuai dengan golongan, mulai dari golongan 1A hingga 4E.

Baca Juga: Lengkap dengan Aturan Baru! Kemenag Rilis Full Hasil SKD CPNS 2024. Hati-hati Bobot SKB 60 Persen!

Untuk pensiunan PNS golongan 3A hingga 3D, gaji pokok yang akan diterima pada 1 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.060
Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.792.000
Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.806.600
Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.296.000

Selain gaji pokok, pemerintah juga akan memberikan berbagai tunjangan untuk pensiunan PNS golongan 3A hingga 3D. Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, ada tiga jenis tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS.

Baca Juga: UMKM Klaster Binaan BRI Makin Berdaya, Petani Alpukat Ungaran Ini Produksi Buah Lokal Berkualitas Unggul

Tunjangan Suami/Istri
Pasangan pensiunan PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebagai bagian dari tunjangan keluarga.
Besaran tunjangan ini adalah 10 persen dari gaji pokok pensiunan PNS tersebut.

Dengan demikian, perkiraan besaran tunjangan suami/istri untuk pensiunan PNS golongan 3A hingga 3D adalah sebagai berikut:

Golongan 3A: Rp34.962 – Rp355.806
Golongan 3B: Rp34.962 – Rp379.200
Golongan 3C: Rp34.962 – Rp380.660
Golongan 3D: Rp34.962 – Rp429.600

Baca Juga: Jangan Keliru, Ternyata Ini Penyebab PPG Prajabatan Selalu Gagal Daftar PPPK Guru 2024

Tunjangan Anak
Tunjangan anak merupakan salah satu kategori tunjangan keluarga bagi pensiunan PNS.

Besaran tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok orang tua. Berikut perkiraan tunjangan anak untuk pensiunan PNS golongan 3A hingga 3D:

Golongan 3A: Rp34.962 – Rp71.161
Golongan 3B: Rp34.962 – Rp75.840
Golongan 3C: Rp34.962 – Rp76.232
Golongan 3D: Rp34.962 – Rp85.920

Baca Juga: Final! Tenaga Honorer Diputuskan Akan Dapat NIP Tahun 2024 Tapi dengan Syarat Ini

Pemerintah menetapkan bahwa maksimal dua anak pensiunan PNS yang berhak menerima tunjangan ini.

Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan atau tunjangan beras bagi pensiunan PNS diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per bulan.

Harga beras yang digunakan untuk menghitung tunjangan pangan ini adalah Rp7.240 per kilogram.

Dengan demikian, tunjangan pangan pensiunan PNS per bulan adalah Rp72.420.

Pemerintah juga menetapkan batasan jumlah anggota keluarga pensiunan PNS yang berhak menerima tunjangan pangan ini.

Jumlah anggota keluarga yang berhak menerima tunjangan pangan maksimal adalah 4 orang, yang mencakup pensiunan PNS itu sendiri, suami/istri, dan dua anak.

Oleh karena itu, besaran tunjangan pangan pensiunan PNS golongan 3A hingga 3D akan bervariasi tergantung pada jumlah anggota keluarga dalam satu rumah tangga.

Para pensiunan diimbau untuk mengecek rekening masing-masing pada 1 Desember 2024. Proses pencairan dilakukan melalui bank yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Jika terdapat kendala, pensiunan dapat menghubungi instansi terkait atau bank yang bersangkutan untuk memastikan kelancaran prosesnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pensiunan PNS golongan 3A hingga 3D dapat menikmati akhir tahun dengan lebih tenang dan nyaman. Pemerintah berharap, langkah ini dapat menjadi wujud nyata dari apresiasi terhadap jasa-jasa mereka dalam membangun negeri. *** (Muhammad Yusuf Saputra)

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]