

inNalar.com – Selain mendapatkan gaji pokok tiap bulan, PNS juga memiliki beberapa tunjangan yang akan didapatkan dari pemerintah.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai nominal tunjangan bagi pegawai negeri sipil yang akan cair bulan depan, Desember 2024.
Tunjangan tersebut berada diluar gaji pokok yang diterima oleh PNS setiap bulannya, pencairannya pun tidak akan disatukan dengan gaji pokok.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Salah Satu Kabupaten Sumatera Barat Ini Sempat Diwarnai Aksi Premanisme
Pasalnya, peraturan mengenai gaji dan tunjangan bagi pegawai negeri ini juga berbeda alias tidak diatur dalam peraturan yang sama.
Gaji PNS misalnya, ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2024 tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan tunjangan PNS diatur dalam peraturan yang berbeda-beda seperti Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS.
Tidak hanya waktu pencairan dan peraturannya saja yang berbeda, besaran yang akan diterima oleh masing-masing yang bersangkutan juga bervariasi.
Tunjangan yang akan diterima oleh para pegawai negeri mulai dari tunjangan makan hingga tunjangan keluarga yang nominalnya bisa sampai Rp5,5 juta/bulan.
Nominal tunjangan tentunya berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing PNS. Kabar baiknya, tunjangan ini akan cair bulan depan.
Baca Juga: Update Hasil Quick Count Pilkada 2024 di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur, Terbaru dan Terlengkap!
Berikut telah kami cantumkan secara detail terkait besaran atau nominal tunjangan yang didapatkan oleh PNS.
1. Tunjangan makan
PNS golongan satu dan dua, tunjangan uang makan per hari Rp35 ribu.
PNS golongan tiga, tunjangan uang makan per hari Rp37 ribu.
PNS golongan empat akan mendapat tunjangan uang makan per hari Rp41 ribu.
2. Tunjangan kinerja
Peraturan yang mengatur ketentuan tunjangan kinerja bagi pegawai negeri ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut, tercatat nominal terbesar dari tunjangan kinerja yaitu sebesar Rp5.361.800, dan paling sedikit sebesar Rp117.375.000.
3. Tunjangan umum
PNS Golongan I tunjangan umum sebesar Rp175.000.
PNS Golongan II tunjangan umum sebesar Rp180.000.
PNS Golongan III tunjangan umum sebesar Rp185.000.
PNS Golongan IV tunjangan umum sebesar Rp190.000.
4. Tunjangan jabatan
Berikutnya tentang tunjangan jabatan, yang dalam hal ini sebagaimana ada dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Eselon IA tunjangannya sejumlah Rp5.500.000.
Eselon IB tunjangannya sejumlah Rp4.375.000.
Eselon IIA tunjangannya sejumlah Rp3.250.000.
Eselon IIB tunjangannya sejumlah Rp2.025.000.
Eselon IIIA tunjangannya sejumlah Rp1.260.000.
Eselon IIIB tunjangannya sejumlah Rp980.000.
Eselon IVA tunjangannya sejumlah Rp540.000.
Eselon IVB tunjangannya sejumlah Rp490.000.
5. Tunjangan keluarga
Selain tunjangan seperti disebutkan di atas, pegawai negeri juga bakal mendapat tunjangan keluarga.
Demikian informasi tunjangan gaji yang akan didapatkan oleh PNS. Jangan sampai lupa, pencairannya pada Desember 2024 mendatang!***(Satria S Pamungkas)