Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi: Saya Tahu Negara Perlu Pajak

 
 
inNalar.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka pada Rabu malam menyatakan akan mencabut larangan ekspor minyak goreng. 
 
Kebijakan tersebut akan resmi diterapkan pada hari Kamis, 28 April 2022 Pukul 00.00 WIB. 
 
Hal itu disampaikan jika kebutuhan untuk pasar dalam negeri sudah terpenuhi. Jokowi menekankan pemenuhan kebutuhan bahan pokok rakyat termasuk minyak goreng menjadi hal terpenting dari kebijakan pemerintah. 
 
 
Dikutip inNalar.com dari ANTARA News, Jokowi memaparkan akan mencabut larangan ekspor minyak goreng jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi karena negara perlu pajak. 
 
“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” jelas Jokowi. 
 
Jokowi juga meminta kesadaran para pelaku industri minyak sawit untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. 
 
 
“Semestinya kalau melihat prioritas kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Volume minyak goreng yang kita produksi dan ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” tambah Jokowi. 
 
Jokowi merasa ironi melihat masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dan mendapatkan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, padahal Indonesia merupakan salah satu produsen minyak sawit terbesar di dunia. 
 
“Saya minta untuk pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik dan lebih jernih, dan saya sebagai Presiden, tak mungkin membiarkan itu terjadi,” imbuh Jokowi. 
 
 
Perlu diketahui sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Kewajiban Pemenuhan Pasar Domestik (Domestic Market Obligation), Penetapan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) hingga penyaluran subsidi untuk minyak goreng curah.***
 

Rekomendasi