Buya Yahya Ungkap Kriteria Fakir Miskin yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Muslim Jangan Sampai Keliru!


inNalar.com
– Buya Yahya ulama kharismatik kali ini mengungkapkan di hadapan para jamaah terkait ciri dari fakir miskin yang merupakan salah satu dari golongan berhak menerima zakat fitrah.

Menurut pembina lembaga dan pesantren Al Bahjah itu, tidak semua orang yang termasuk fakir miskin memiliki ciri dimaksud dalam golongan berhak menerima zakat fitrah, jadi tidak semua.

Zakat fitrah adalah wajib bagi umat Islam di hari-hari akhir menjelang lebaran, batas akhir waktu pemberian atau pembayarannya yaitu ketika khotib sholat Idul Fitri sudah naik ke atas mimbar untuk berkhutbah.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2022, Ini Tokoh Emansipiasi Wanita Selain Raden Ajeng Kartini atau RA Kartini

Buya Yahya mengingatkan agar teliti dengan patokan faqir miskin yang sudah ditentukan dalam penerima zakat fitrah tersebut, jangan sampai keliru dan terlambat sebab bila terjadi maka hanya dihitung sebagai sedekah biasa saja.

Dikutip inNalar.com dari artikel Portal Sulut berjudul “Jangan Keliru! Ini Ciri Fakir Miskin yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Kata Buya Yahya” pada Senin, 18 April 2022 kondisi penerima zakat harus begini.

Adapun orang fakir miskin kata Buya Yahya disesuaikan dengan kondisi tempat tinggalnya.

Baca Juga: Bayi Umur 5 Bulan Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata dalam Demo Tolak Kenaikan Harga BBM dan Sembako di Ternate

“Pemberian zakat kepada fakir miskin disesuaikan dengan kampung (tempat tinggalnya),” kata Buya Yahya dinukil portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu, 17 April 2022.

Menurut Buya Yahya Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir di kota besar.

“Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Anak Digorok dan Ditusuk Ibunya Gegara Bangunin Sahur Hoax, Polisi Tangkap Penyebar Video

Para ulama mengatakan ukuran fakir miskin disesuaikan dengan lingkungannya.

Jika dilingkungan tersebut dia termasuk fakir miskin, meski di daerah lain dia kaya maka ia berhak menerima zakat fitrah kata Buya Yahya.

“Jadi fakir miskin menurut lingkungannya,” tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Sosok Misterius Pengeroyok Ade Armando Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Bertopi Hitam

Buya Yahya menyebut dalam pembagian zakat fitrah ada 8 golongan yang berhak menerima.

Namun, jika 8 golongan ini tidak ada maka bisa zakat fitrah bisa diberikan kepada 3 golongan.

Namun, jika jumlah zakat fitrah yang akan dibagi tidak cukup untuk 3 golongan kata Buya Yahya.

Baca Juga: Begini Cara Membuat SKCK Secara Online via Link skck.polri.go.id, Simak Langkah-langkahnya di sini

Maka, menurut para ulama zakat fitrah bolehkan untuk 1 orang saja kata Buya Yahya.

“Cukup 1 asalkan 1 yang tepat sasaran,” kata Buya Yahya. ***(Miranty Manangin/Portal Sulut)

Rekomendasi