

inNalar.com – Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum shalat idul fitri bagi umat Islam terbagi menjadi dua pendapat di kalangan para ulama.
Buya yahya menambahkan penjelasan di atas dengan menyajikan pandangan ulama lainnya yang berpendapat bahwa sebagian mengatakan hukum shalat idul fitri adalah fardu kifayah.
Alasan yang diungkapkan oleh sebagian ulama yang berpendapat hukum shalat idul fitri adalah fardu kifayah, karena ibadah tersebut adalah bagian dari upaya syiar Islam.
Baca Juga: Cocoklogi Menghadapi Wakil China di BAC 2023, Fajar/Rian Buka Peluang Juara?
Akan tetapi, Buya Yahya berpegang pada pendapat bahwa hukum shalat idul fitri bagi umat Islam adalah sunnah mu`akkadah,
“Sunnah mu`akkadah adalah sunnah yang sangat dikukuhkan,” ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa amalan yang termasuk ke dalam sunnah mu`akkadah terbagi lagi menjadi dua bagian.
Pertama, amalan sunnah mu`akkadah yang tidak disunnahkan dilakukan secara berjamaah atau cukup dilakukan masing-masing.
Kedua, amalan sunnah mu`akkadah yang disunnahkan dilakukan secara berjamaah. Adapun shalat idul fitri termasuk ke dalam kategori yang kedua.
Buya Yahya kemudian menambahkan, baik shalat idul fitri maupun idul adha, jumlah raka’at yang perlu dilaksanakan umat Islam adalah sebanyak dua raka’at.
Selanjutnya, Buya Yahya kembali mengajarkan tata cara umat Islam melaksanaan shalat idul fitri.
Pada raka’at pertama, pembacaan takbir dilakukan sebanyak tujuh kali, sedangkan di raka’at selanjutnya takbir dilakukan sebanyak lima kali.
Buya Yahya menjelaskan secara rinci terkait hukum pembacaan takbir pada raka’at pertama maupun kedua.
Hukum pembacaan takbir pada raka’at pertama terdiri dari satu kali takbir pertama yang hukumnya wajib, sedangkan selebihnya dihukumi sunnah.
Baca Juga: Anjuran Mandi dan Berhias pada Hari Raya Idul Fitri Beserta Panduannya, Simak Penjelasan Buya Yahya!
Buya Yahya mengingatkan bahwa apabila ada seorang imam yang lupa membaca takbir sesuai dengan jumlahnya, maka imam tersebut tidak perlu mengulangi bacaan takbirnya.
Hal ini karena hukum takbir setelahnya dihukumi sebagai sunnah, sehingga shalatnya tetap dianggap sah.
Setelah pelaksanaan shalat idul fitri sebanyak dua raka’at selesai dilaksanakan, kemudian khatib mengisi khutbah.
“Akan tetapi, bagi siapa pun yang nggak ada khatib, maka tetap disunnahkan shalat hari raya idul fitri meski tanpa khatib,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Keutamaan Orang yang Bekerja Sambil Berpuasa di Bulan Ramadhan, Gus Baha: Jangan Diremehkan
Buya Yahya kemudian menerangkan perihal kondisi wanita muslimah yang memiliki kesibukan hingga tidak sempat datang ke lokasi shalat idul fitri, maka tetap disunnahkan bagi mereka untuk melaksanakan shalat idul fitri di rumah mereka.***