Buya Yahya Jelaskan Hukum Non Muslim Melakukan Kurban saat Hari Raya Idul Adha 2023


inNalar.com – 
Selama akan merayakan hari raya qurban ini, anjuran bagi orang yang mampu adalah untuk berqurban. Meski begitu, bagaimana jika yang berqurban adalah seseorang yang non muslim?

Tentu untuk berqurban memang harus ada yang mau berqurban. Dan itu pun bagi orang yang mampu. Karena belum tentu semua orang di desa atau RT adalah orang mampu yang bisa untuk berqurban.

Lalu jika yang mampu adalah non muslim dan ia mau berqurban, bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Dikenal Tegas ke Parkir Liar, Segini Harta Kekayaan Hendrico Tampubolon Kepala Dishub Jakarta Utara

Untuk pertanyaan seperti tersebut, pengasuh pondok pesantren di Cirebon, yang mungkin lebih dikenal sebagai Buya Yahya memberikan penjelasan pada pertanyaan tersebut.

Jadi jika ada yang bertanya, atau di sekitar rumah ada orang yang berbeda agama mengikuti qurban dan membagikannya ke orang-orang sekitar, tentu itu tidak masalah.

Karena menurut Buya Yahya, kewajiban dari orang muslim adalah berqurban. Jadi jika ada orang non muslimm yang ikut berqurban, maka perbedaannya adalah tidak ada nilai pada qurban itu sendiri.

Baca Juga: Demi Sejahterakan Rakyat, Pemkot Bekasi Kini Terapkan Manajemen Sanitasi Dan Air Bersih

Selain itu, pengasuh pondok Al-Bahjah itu juga menambahkan, jika ada orang non muslim itu ingin berqurban, tentu boleh dan sah saja. Justru disitu di islam terjadi keindahan.

Akan tetapi, daging qurban yang diterima dari orang non muslim itu merupakan hadiah. Dan orang islam diperbolehkan menerima hadiah dari orang non muslim lainnya.

Buya Yahya juga menjelaskan, Jadi selama hari raya qurban, jika ada orang non muslim yang melakukan qurban atau memberikan sapi yang ditujukan untuk qurban, sah. Tapi membuatnya tidak jatuh ke bagian qurban. Namun lakukan saja penyembelihan dan dimakan dagingnya.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023, Berjamaah Hingga Sendiri

Meskipun begitu, selama melakukan qurban tersebut harus ada yang diperhatikan. Seperti orang non muslim tersebut yang melakukan qurban tidak boleh disertai adanya unsur perendahan terhadap orang Islam.

Maksud dari itu adalah agar orang non muslim tersebut tidak ada maksud merendahkan ke orang lain. Dan itu ditujukan agar ada rasa dari persatuan masyarakat satu sama lain, dan ia juga merupakan orang mampu. Maka itu diperbolehkan.

Hal yang harus diperhatikan lainnya adalah maksud dari orang non muslim tersebut karena ingin dipandang baik oleh orang lain. Jadi orang tersebut ikut berqurban agar dilihat jika dirinyalah yang baik, dan dibuktikan dari berqurban.

Jadi tentu diperbolehkan orang non muslim untuk berqurban. Namun lihat dahulu maksud dan tujuannya. Jangan sampai ada maksud yang salah dengan niatan orang non muslim itu ikut berqurban.

Karena hubungan dari orang islam dan orang non islam haruslah dijaga. Tambah Buya Yahya juga, hubungan orang muslim dan non muslim itu indah. Karena ada saatnya kita memberi, dan ada pula saat kita menerima.

Nah itulah jawaban sekaligus penjelasan dari Buya Yahya mengenai non muslim yang ikut berqurban. Jadi tidak masalah jika ada orang non muslim berqurban. Tapi lihat tujuannya dan mungkin akan lebih baik jika orang islamlah yang mengusahakan untuk berqurban.

*** Alma Malik Dewantara

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]