Butuh Waktu 10 Tahun Pembangunan, Mega Proyek Pulau Buatan Senilai Rp348 Triliun di China Ini Jadi Sasaran Koruptor

inNalar.com – Di China terdapat sejumlah mega proyek yang cukup mengejutkan dan salah satunya adalah pulau buatan di Hainan.

Dikenal dengan nama Ocean Flower Island atau pulau Haihuadou, lokasinya berada di lepas pantai utara Danzhou, Hainan, Tiongkok, di sebelah barat Semenanjung Yangpu.

Mega proyek ini dibangun oleh Everande Group dan terdiri dari tiga pulau mandiri.

Baca Juga: Dibangun pada 1628, Jembatan Tertua di Indonesia Ini Alami Renovasi, Benarkah Bakal Dirubah Bentuknya?

Secara keseluruhan, total luas pulau Haihuadou sebesar 940 hektar.

Pulau ini mulai dibangun pada tahun 2009 dan rampung pada tahun 2020 silam.

Proses pembangunannya cukup rumit yang melibatkan reklamasi lahan dari laut.

Baca Juga: Dibangun Emiten Kereta Api Belanda, Terowongan Sepanjang 690 M di Jawa Timur Ini Jadi Penghubung Jember – Banyuwangi

Maka dari itu, tak heran bila biaya pembangunan pulau haihuadao mencapai Rp348 miliar.

Setelah diresmikan, pulau Haihuadao menjadi tempa wisata populer di Hainan.

Bahkan, pada saat hari nasional pulau buatan ini telah menarik lebih dari 200 ribu pengunjung.

Baca Juga: Catatkan Sejarah Kelam Pada 1997, Jembatan Gantung di Jawa Barat Ini Bikin 25 Ribu Warga Pelosok Sumedang Tak Lagi Terhalang Ganasnya Sungai Cikandung

Meskipun begitu, proyek ini sempat mendapat sejumlah kritikan dari masyarakat setempat.

Dilansir inNalar.com dari sunnyhainan.com, hal tersebut dikarenakan dampaknya terhadap lingkungan setempat dan kehidupan laut.

Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembangunan skala besar tersebut.

Baca Juga: Bakal Lenyapkan 2 Desa, Proyek Bendungan Senilai Rp2,8 Triliun di Semarang Jawa Tengah Ini Sempat Terhambat Hampir Setahun, Ternyata Penyebabnya…

Berkaitan dengan hal itu telah terbukti dengan adanya politisi Hainan Zhang Qi yang telah dihukum karena korupsi.

Zhang Qi menyetujui reklamasi lahan di pulau tersebut yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan lingkungan.

Pembangunan pulau tersebut menyebabkan kerusakan terumbu karang dan populasi tiram.***

 

Rekomendasi