Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 Tersangka Lainnya, Anak Buah Memaksa untuk Bertanggung Jawab!

inNalar.com – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menangkap Bupati Bogor Ade Yasin yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pemberian suap atas laporan keuangan Pemkab Bogor. 

Tak hanya Ade Yasin saja, Anggota BPK Perwakilan Jawa Barat itu ikut terseret kasus tersebut.

Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan bahwa dirinya dipaksa harus bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.

Baca Juga: Sempat Viral karena Masuk Toliet Wanita, Ini Klarifikasi Popo Barbie

Yang terjerat kasus pemberian dan penerimaan suap atas laporan keuangan di lingkungan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Bupati Bogor tersebut memberikan pengakuan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap BPK Kantor Perwakilan Jawa Barat itu.

‘Ya saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab,” katanya di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 28 April 2022. 

Merasa dirinya tak pernah perintahkan seperti itu, ini merupakan bagian dari inisiatif anak buahnya sendiri.

Baca Juga: Daftar Kuota Haji 1443 Hijriah Telah Ditetapkan Kemenag RI, Simak Jumlah dan Ketentuannya! 

Dan malah menjadi bumerang bagi Ade Yasin.

‘Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB (inisiatif membawa bencana) ya,’ ucapnya.

Oleh karena itu, KPK menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka pemberian suap.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan tujuh orang tersangka lainnya, yakni Sekdis Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca Juga: Naskah Khutbah Idul Fitri 2022: Tema Bersyukur dan Bergembiralah, Menyejukkan Hati serta Membahagiakan Jiwa

Sementara itu untuk penerima suap tersebut, KPK telah menetapkan tersangkanya, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dikutip dari pikiran rakyat, bahwa Ade Yasin ingin Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun anggaran 2021.

Lalu, BPK Perwakilan jawab barat memerintahkan tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan laporan audit interim (pendahuluan) atas LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) TA 2021.

Baca Juga: Niat Shalat Idul Fitri untuk Imam dan Makmum, beserta Bacaan Latin dan Artinya

Tim pemeriksa tersebut terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR, dan Winda Rizmayani yang ditugaskan untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek, termasuk juga Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Tapi, dari Januari 2022 KPK telah menduga adanya kesepakatan pemberian uang antara HNRK dengan IA dan MA. Tujuannya, untuk mengkondisikan susunan tim audit interim.

Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemkab Bogor buruk dan apabila diaudit oleh BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini ‘disclaimer’. Ade Yasin kemudian merepons dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’.

Sebagai puncak kesepakatannya, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung.

Lalu, ATM diduga mengkondisikan susunan tim berdasarkan atas permintaan IA yakni objek audit nantinya hanya untuk SKPD tertentu.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 1 Syawal 1443 H, Berjudul Memperkuat Tali Persaudaraan di Era Digital

Kemudian proses audit dilaksanakan dari Februari hingga April 2022 dengan rekomendasi hasil diantaranya, tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit Laporan Keuangan tidak menyentuh area yang memengaruhi opini. 

Kemudian terdapat fakta bahwa tim audit di Dinas PUPR, salah satunya terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Rida-Pakan Sari senilai Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak. 

Lalu, KPK  menduga selama proses audit terdapat beberapa kali pemberian uang oleh AY melalui IA dan MA kepada tim pemeriksa dengan total selama pemeriksaan sekira Rp1,9 miliar.***

Rekomendasi