
inNalar.com – Usai hasil pemeriksaan terkait adanya dugaan kasus pungli terhadap puluhan warga negara China di Bandara Soetta Cengkareng terungkap, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akhirnya mengambil tindakan tegas.
Sebanyak 71 pegawai imigrasi kelas 1 khusus Bandara Soetta dinonaktifkan per hari Rabu, 19 Februari 2025. Hal ini sebagaimana diungkapkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR.
Dalam raker Komisi XIII DPR yang disiarkan secara langsung, Agus membenarkan adanya kasus pungli terhadap 60 warga negara China yang dilakukan oleh sejumlah oknum petugas imigrasi.
“Benar terdapat peristiwa pungli terhadap 60 WN China,” beber Agus dalam raker Komisi XIII DPR RI yang digelar hari ini, Rabu, 19 Februari 2025.
Adapun penonaktifan puluhan pegawai keimigrasian di antaranya mencakup 3 pejabat struktural yang terdiri dari seorang mantan kepala kantor, mantan kepala bidang, dan satu kepala bidang.
Sebanyak 5 orang Kasi Riksa, 23 Petugas SPV, dan 40 petugas konter pun turut dinonaktifkan buntut kasus pungli tersebut.
Tindak tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini diambil usai Kedutaan Besar RRT menerbitkan nota diplomatik pada 21 Januari 2025 lalu.
Dalam nota diplomatik bernomor 114-25 tersebut, diungkap adanya dugaan peristiwa pungli yang dilakukan oleh oknum petugas imigrasi terhadap warga negara China sejak Februari 2024 lalu.
Di dalam surat resmi Kedubes RRT, pihaknya mengungkap setidaknya terdapat 44 kasus pungli yang disinyalir merugikan 60 warga negaranya hingga Rp32,75 juta.
Atas temuan kasus tersebut, Agus mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan pengembalian dana kepada masing-masing warga negara tersebut.
“Telah dilakukan pengembalian kepada masing-masing WN China,” demikian diterangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat Agus Andrianto dalam raker Komisi XIII DPR.
Atas kejadian tersebut, pihaknya mengambil langkah pencegahan. Yaitu, dengan mengurangi petugas konter manual di area perlintasan Bandara Soetta Cengkareng.
Sebagai gantinya, pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat akan mengoptimalkan pelayanan autogate.
Sebagai informasi, autogate merupakan teknologi automasi yang digunakan untuk memverifikasi identitas dan mengecek kelengkapan dokumen perjalanan.
Baca Juga: Keputusan Terbaru Kemendikti Saintek Soal Efisiensi Anggaran Beasiswa dan KIPK hingga Nasib UKT
Alat tersebut juga dapat digunakan untuk memeriksa apakah paspor yang digunakan asli atau palsu, serta mendeteksi pelaku perjalanan yang masuk dalam daftar hitam.
Dengan demikian, interaksi antar pelaku perjalanan dan petugas dapat diminimalisir dengan efektif.***