

inNalar.com – Kasus Jessica Wongso terkait kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin akan berubah 180 derajat. Kini, Jessica punya bukti baru yang dulu hilang disembunyikan seseorang.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso bersalah dan pidana 20 tahun atas kematian Mirna pada tahun 2016.
Majelis hakim menyatakan, Jessica Wongso terbukti secara sah serta meyakinkan menaruh racun sianida di minuman es kopi Vietnam sahabatnya.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran Seleksi CASN 2024, Buka Formasi Kemenkes CPNS 8.067 dan PPPK 14.593
Delapan tahun berlalu sejak kasus kopi sianida menggemparkan publik, namun motif di balik kematian Mirna Salihin tetap menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
Sejumlah kontroversi muncul, banyak pihak yang menilai bahwa perempuan 27 tahun tersebut tidak bersalah.
Begitupun Tim pengacara Jessica Wongso yang diwakili Otto Hasibuan, menilai putusan kasus kopi sianida banyak mengabaikan fakta.
Sehingga hal ini, mengubah arah pandang majelis hakim dalam mengukuhkan vonis Jessica Wongso.
“Waktu diajukan (PK pertama) tidak menunjuk kepada novum hanya keinginan hakim, jadi pertimbangan hakim sama saja tidak ada signifikan yang menguraikan tentang penolakannya terhadap bukti-bukti ataupun alasan PK,” katanya.
Meski Jessica Wongso sudah dinyatakan bebas bersyarat per 18 Agustus 2024, Otto Hasibuan tetap akan mengajukan PK kedua.
Dalam pengajuan kali ini, pihaknya akan membawa novum baru yang tak pernah terungkap di rangkaian sidang.
Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Dompet PNS Bakal Diisi dengan Uang Tambahan Ini di Tahun 2025, Syaratnya Jika…
“Jadi ini (novum baru) mungkin, kalau Mahkamah Agung mau mempertimbangkannya, saya kira akan signifikan untuk potensi dia dibebaskan,” ujarnya.
PK kedua Jessica Kumala Wongso sendiri sudah disiapkan jauh sebelum dinyatakan bebas bersyarat.
Pihaknya tengah menunggu situasi kondusif untuk kembali menempuh langkah hukum terkait kasus kopi sianida.
Baca Juga: Terkuak! Jessica Wongso Dapat Perlakuan Seperti Ini di Penjara saat Statusnya Sebagai Pembunuh
Lebih lanjut, saat ditanya isi novum yang menjadi senjata pamungkas Jessica, Otto Hasibuan lebih memilih bungkam.
“Bukti ini seharusnya sudah ditemukan sejak awal persidangan, namun sayangnya terlewatkan,” tegasnya.
“Apa bentuk (bukti) dan sebagainya? Ya nantilah kita uraikan pada waktunya.”
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Tenaga Honorer Naik Gaji di Tahun 2025, Begini Aturannya Menurut PMK Terbaru
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana, Prof Hibnu mengatakan putusan Peninjauan Kembali yang akan diajukan Jessica Wongso tidak boleh melebihi putusan sebelumnya.
Artinya, jika permohonan PK dikabulkan kasus kopi sianida akan berubah 180 derajat dengan dua kemungkinan Jessica bebas atau masa pidananya dikurangi.
“Jika PK nanti diterima dan itu menjadi bukti baru, maka saat itu juga Jessica harus dibebaskan dari hukum,” kata Prof. Hibnu.
Baca Juga: Teteskan Air Mata, Jessica Wongso Tak Kuasa Ungkap Hal Ini dalam Kasus Kopi Sianida
Di keterangan terpisah, Jessica Wongso mengaku telah memaafkan pihak-pihak yang telah berbuat buruk terhadap dirinya.
Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang dimaksud tersebut.
“Saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak dendam sama sekali. Sekarang saya sudah menerima apa yang terjadi,” ujar Jessica Wongso dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Hadiahi 2 Tunjangan Bagi Tenaga Honorer Sebelum Diangkat Jadi PPPK
Jessica mengaku sempat sedih ketika pertama kali dijebloskan ke penjara terkait kematian sahabatnya, Mirna Salihin.
“Awalnya saya merasa sangat sedih, tapi berjalannya waktu dan sekarang ini, saya sudah memaafkan pihak yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ungkapnya.