Bukti Baru Kopi Sianida Tersorot Usai Jessica Wongso 8 Tahun di Penjara, DPR: Keadilan di Indonesia Tercecer

inNalar.com – Tepat setelah dibebaskan bersyarat, pihak Jessica Wongso menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut sudah disampaikan terang-terangan oleh kuasa hukum Jessica Wongso yaitu Otto Hasibuan juga ahli forensik Rismon Hasiholan Sianipar.

Pihak mereka mengaku telah mengumpulkan berbagai novum (bukti baru) untuk pengajuan PK atas putusan rekayasa dan manipulasi yang menimpa Jessica Wongso.

Baca Juga: Jaksa dan Hakim Kasus Kopi Sianida Disebut Kebal Hukum Meski Vonis Jessica Wongso Cacat, Kok Bisa?

Menanggapi informasi tersebut, Hinca Panjaitan sebagai Komisi III DPR RI dalam suatu kesempatan menyampaikan bahwa menurutnya, keadilan tidak boleh menemui jalan buntu.

Dalam artian, keadilan harus menemui garis finish keadilan itu sendiri.

Hinca Panjaitan juga mengungkapkan bahwa proses penegakkan hukum tidak boleh berhenti hanya karena sudah diputus pengadilan.

Baca Juga: Jawaban Tegas dr Djaja soal Jessica Wongso dan Mayat Mirna Salihin dalam Kasus Kopi Sianida

Dirinya berpendapat bahwa jika sebelumnya pihak yang mempidanakan Jessica Wongso tidak mampu melihat hal-hal detail. Baginya rasa keadilan itu sudah tercecer karena detail-detail yang tidak menjadi utuh.

Ketika sebelumnya tidak mampu membuktikan, kemudian waktunya muncul (untuk membuktikan), karena itulah adanya PK.

Menurut Hinca hal tersebut merupakan suara keadilan masyarakat. Yang mana suara rakyat adalah suara tuhan yang harus didengar.

Baca Juga: Pendeta Herman Soal Mirna Salihin Korban Kopi Sianida: Wanita Ceria dengan Mimpi yang Terenggut

Hinca Panjaitan juga menjelaskan mengenai hak menuntut pihak-pihak yang mempidanakan Jessica Wongso.

Dirinya mengungkap bahwa secara pidana, baik jaksa maupun hakim memiliki hak imunitas yang tidak boleh dituntut karena putusannya yang salah, yang merupakan bagian dari tugasnya.

Namun dampak lain dari hukumannya ini mulai dari melanggar kode etik juga integritas, yang berakibat pada jabatannya.

Baca Juga: Bumi dan Langit! Malaysia Kalahkan Indonesia Sebagai Negara dengan Kualitas Hidup Terbaik di Dunia

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menjelaskan bahwa secara normatif sudah tutup jalan untuk Jessica Wongso.

Terpidana dari kasus kopi sianida ini tinggal pasrah menjalani hukuman yang tersisa.

Namun dalam kasusnya, masyarakat merasa dan Jessica Wongso sendiri tetap mengatakan tidak melakukan hal tersebut (membunuh Mirna Salihin).

Baca Juga: Kuasa Hukum Jessica Wongso Akan Ajukan PK, Ayah Mirna Salihin Wanti-Wanti ‘Tipu Muslihat’ Otto Hasibuan

Dalam hal ini, Hinca Panjaitan mengutarakan bahwa negara tidak boleh diam terhadap rasa keadilan warga negaranya. Meskipun hal ini sudah dijalani oleh aparatur negara.

“Polisi mewakili negara untuk menyidik, jaksa mewakili negara untuk menuntut, hakim mewakili negara untuk mengutus.” ungkap Hinca Panjaitan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam hal ini Jessica Wongso harus diberi ruang secukup-cukupnya untuk membela dirinya, mencarikan kesempatan untuk membela dirinya.

Baca Juga: Terima Gaji Elit Rp10 Juta? Cek 29 Formasi CPNS 2024 BPOM Lulusan D3 S1 Ini

Hinca Panjaitan juga mengutarakan bahwa jika Jesssica Wongso terbukti tidak bersalah, semua pihak yang terlibat akan bersalah jika ternyata persidangannya saat itu sesat.

Menurutnya, sebagai anggota masyarakat,keadilan untuk Jessica Wongso belum terkubur mati. Terutama Ketika masyarakat masih mempersoalkan (membicarakan) hal ini.***

 

Rekomendasi