

inNalar.com – Korupsi bukanlah hal yang baru dalam sejarah manusia, korupsi lahir sejalan dengan adanya umat manusia itu sendiri. Penguasaan atas suatu wilayah dan sumber daya alam oleh segelintir kalangan mendorong manusia untuk saling berebut dan menguasai.
Di Indonesia, korupsi dapat ditilik dari bangkrutnya VOC akibat korupsi pada akhir abad ke-18. Setelah gulung tikar, banyak petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya. Kekosongan posisi mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintahan Hindia Belanda (ambtenaar) yang tumbuh di lingkungan korup.
Kemudian kultur korupsi berlanjut pada masa pemerintahan Orde Lama hingga Orde Baru. Di Awal pemerintahan Orde Baru, Presiden Soeharto melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi, terlepas dari upaya tersebut Presiden Soeharto juga tumbang karena isu korupsi.
Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi, Promo Buy 1 Get 1 Chatime di Seluruh Outlet
Praktik korupsi di tubuh VOC yang menyebabkan kebangkrutan pada akhir abad ke-18 menjadi sorotan dan patokan terhadap munculnya norma-norma baru dalam birokrasi.
Walaupun VOC adalah badan komersial, namun struktur administrasinya adalah struktur negara. Di Jawa, VOC dipandang sebagai penerus patrimonialisme yang telah dipraktikkan oleh kerajaan-kerajaan Jawa pada abad ke 17.
Figure pertama yang dinilai sebagai pembawa “norma-norma baru” dalam perilaku publik adalah Dirk van Hogendorp.
Ia merupakan seorang Komisioner yang ditempatkan di Hindia-Belanda. Dirk dipandang sebagai tokoh transisional, dari periode VOC menuju periode kolonial Hindia-Belanda.
Dalam arsip surat-menyurat kepada saudara laki-lakinya, Gijs Bert Karel. Dirk mengungkapkan tentang perilaku pejabat publik di Hindia-Belanda.
Dengan terungkapnya surat-surat itu dihadapan publik, lambat laun anggapan rakyat mengenai perilaku mendulang keuntungan pribadi yang telah dilakukan Dirk dan pejabat lainnya yang awalnya dianggap normal berubah menjadi tindakan yang menyimpang.
Tidak mengherankan apabila korupsi ibarat hal legal, karena pada masa itu nominal dan gaji para pejabat VOC memang kecil. Dirk sendiri hanya menerima gaji 80 gulden. Para pejabat VOC mendapat hadiah yang cukup banyak dari “penghasilan” lain diluar hasil kerjanya sebagai pejabat.
Dirk dalam salah satu suratnya menuliskan bahwa korupsi merupakan hal yang biasa. Sebagai pejabat kompeni Dirk memiliki privilege untuk melakukan pungutan.
Baca Juga: Sosok Fuji yang Asli Dibongkar Semuanya oleh Orang Ini, Kenyataannya Tak Seindah di Depan Kamera!
Dalam kasus Dirk, pungutan tersebut mencapai lebih dari 4000 rix dollar yang berasal dari pungutan-pungutan yang dilakukan berdasar ancient custom.
Misalnya, denda terhadap barang yang kelebihan beban yang dibawa oleh orang Cina dan Jawa, keuntungan penjualan opium, hadiah-hadiah dan sebagainya.
Dirk menyebutkan jenis hadiah yang didapat dari para pejabat pribumi, hadiah pada penunjukan pejabat baru, hadiah tahun baru, hadiah untuk istri pejabat yang melahirkan, pungutan setiap menghadap gubernur.
Dapat disimpulkan bahwa hingga 1800, VOC atau kompeni telah memberikan contoh yang mencolok mengenai korupsi, orang-orang kompeni yang umumnya bergaji rendah tergoda dengan tawaran organisasi pribumi.
Sejak pengaruh kolonial diperluas, baik pejabat Eropa maupun pribumi dengan luwesnya melakukan pelanggaran, menikmati benefit dari sumber daya yang bukan hak mereka.***