

inNalar.com – Secara resmi BKN telah mengeluarkan tabel Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbaru.
Beriringan dengan informasi tersebut, BKN telah mengeluarkan pembayaran tunggal atau Single Salary.
PNS dapat memperoleh penghasilan hingga Rp 22 juta dalam waktu satu bulan dengan skema Single Salary.
Skema tersebut merupakan sebuah desain pembayaran terbaru yang sedang diterapkan serta dilakukan dengan sekali gaji PNS.
Gaji yang didapatkan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, serta dua tunjangan yaitu kinerja dan kemahalan.
Sehingga penghasilan yang diperoleh dengan model Single Salary didasarkan pada jabatan serta tunjangan kinerja PNS.
Oleh karena itu dalam sebulan pegawai dapat memperoleh uang yang mencapai nominal Rp 30 juta.
Nilai tersebut cukup fantastis dan dapat mensejahterakan kehidupan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu, bagaimana PNS dapat menghasilkan hingga hampir Rp 22 juta adalah sebagai berikut.
1.Jabatan Administrasi (JA) 1 dan Jabatan Fungsional (JF) 1
Gaji PNS dengan golongan JA-1 dan JF-1 terhitung dengan Rp3.100.000 x 1,000 = Rp3.100.000.
2.Jabatan Administrasi (JA) 2 dan Jabatan Fungsional (JF) 2
Gaji PNS dengan golongan JA-2 dan JF-2 terhitung dengan Rp3.100.000 x 1,151 = Rp3.568.100.
3.Jabatan Administrasi (JA) 3 dan Jabatan Fungsional (JF) 3
Gaji PNS dengan golongan JA-3 dan JF-3 terhitung dengan Rp3.100.000 x 1,325 = Rp4.107.500.
4.Jabatan Administrasi untuk (JA) 4 serta Jabatan Fungsional (JF) 4
Gaji PNS dengan golongan JA-4 dan JF-4 terhitung dengan Rp3.100.000 x 1,525 = Rp4.727.500.
5.Jabatan Administrasi (JA) 5 dan Jabatan Fungsional (JF) 5
Gaji PNS dengan golongan JA-5 dan JF-5 terhitung dengan Rp3.100.000 x 1,755 = Rp5.440.500.
6.Jabatan Administrasi (JA) 6 dan Jabatan Fungsional (JF) 6
Gaji PNS dengan golongan dari JA-6 beserta JF-6 terhitung dengan Rp3.100.000 x 2,020 = Rp6.262.000.
7.Jabatan Administrasi (JA) 7 dan Jabatan Fungsional (JF) 7
Gaji PNS dengan golongan JA-7 dan JF-7 terhitung dengan Rp3.100.000 x 2,325 = Rp7.207.500.
8.Jabatan Administrasi (JA) 8 dan Jabatan Fungsional (JF) 8
Gaji PNS dengan golongan dari JA-8 serta JF-8 terhitung dengan Rp3.100.000 x 2,676 = Rp8.295.600.
9.Jabatan Administrasi (JA) 9 dan Jabatan Fungsional (JF) 9
Gaji PNS dengan golongan JA-9 dan JF-9 terhitung dengan Rp3.100.000 x 3,080 = Rp9.548.000.
10.Jabatan Administrasi (JA) 10 dan Jabatan Fungsional (JF) 10
Gaji PNS dengan golongan JA-10 dan JF-10 terhitung dengan Rp3.100.000 x 3,546 = Rp10.992.600.
11.Jabatan Administrasi (JA) 11 dan Jabatan Fungsional (JF) 11
Gaji PNS dengan golongan JA-11 dan JF-11 terhitung dengan Rp3.100.000 x 4,081 = Rp12.651.100.
12.Jabatan Administrasi dari (JA) 12 serta Jabatan Fungsional (JF) 12
Gaji PNS dengan golongan JA-12 dan JF-12 terhitung dengan Rp3.100.000 x 4,697 = Rp14.560.700.
13.Jabatan Administrasi (JA) 13 dan Jabatan Fungsional (JF) 13
Gaji PNS dengan golongan dari JA-13 serta JF-13 terhitung dengan Rp3.100.000 x 5,406 = Rp16.758.600.
14.Jabatan Administrasi (JA) 14 dan Jabatan Fungsional (JF) 14
Gaji PNS dengan golongan JA-14 dan JF-14 terhitung dengan Rp3.100.000 x 6,223 = Rp19.291.300.
15.Jabatan Administrasi (JA) 15 dan Jabatan Fungsional (JF) 15
Gaji PNS dengan golongan JA-15 dan JF-15 terhitung dengan Rp3.100.000 x 7,162 = Rp22.202.200.
Oleh karena itu, dari jabatan administrasi 15 dan jabatan fungsional 15 dapat memperoleh nominal Rp 22 juta.
Pengalian tersebut dilakukan antara gaji pokok dan indeks gaji yang didasarkan pada website resmi pemerintah Provinsi Sumatera Barat.***