

inNalar.com – Di penghujung tahun 2024 ini, adanya reformasi terkait kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 6,5% bisa menjadi kabar gembira untuk para buruh Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Dikenal sebagai salah satu sentra industri terbesar di Indonesia, Jawa Barat juga diketahui masuk dalam kategori kawasan dengan UMR tinggi di Indonesia karena konsentrasi industri yang beragam.
Lalu, bagaimana estimasi besaran UMR di provinsi ini, akankah Bandung sebagai ibukota mencetak rekor UMK tertinggi di Jawa Barat? Simak detail informasinya!
Baca Juga: Gaji Tertinggi Rp75 Juta, Begini Kehidupan Elit Pekerja Perusahaan Tambang Emas di Sumbawa, NTB
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menyetujui perubahan UMP untuk diterapkan pada tahun 2025 mendatang melalui Permenaker No. 16 Tahun 2024.
Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penetapan UMP ini sangat krusial bagi para buruh.
Diambil ketetapan kenaikan rata-rata nasional yaitu sebesar 6,5%, diungkap Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada 29 November 2024 lalu.
Baca Juga: Luar Biasa, 5 Koin Kuno Bernilai Fantastis Ini Jadi Incaran Kolektor, Apakah Kamu Punya?
Menurut Prabowo Subianto, penetapan UMR ini juga berkaitan erat dengan perputaran atau siklus perekonomian Indonesia karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Harapannya, hal ini bisa jadi momentum untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Bagi para buruh, upah bukan hanya perihal cuan yang berisikan deretan angka, namun hal ini juga mencakup harkat, martabat, dan kesejahteraan hidup mereka.
Kenaikan UMP 6,5% ini juga berpengaruh besar di Provinsi Jawa Barat. Dengan kenaikan ini, wajah baru UMR atau yang kini dikenal dengan UMK di wilayah ini juga ikut berubah.
Baca Juga: Fantastis! Koin Rumah Gadang Rp 100 Versi Tebal Dijual dengan Harga Ratusan Juta di Marketplace
UMK Kota Banjar adalah Rp 2.204.754
UMK Kabupaten Kuningan adalah Rp 2.209.519
UMK Kabupaten Pangandaran adalah Rp 2.221.719
UMK Kabupaten Ciamis adalah Rp 2 225.279
UMK Kabupaten Garut adalah Rp 2.328.555
UMK Kabupaten Majalengka adalah Rp 2.405.132
UMK Kabupaten Cirebon adalah Rp 2.681.382
UMK Kota Cirebon adalah Rp 2.697.685
UMK Kabupaten Tasikmalaya adalah Rp 2.699.987
UMK Kabupaten Indramayu adalah Rp 2.794.237
UMK Kota Tasikmalaya adalah Rp 2.801.962
UMK Kota Sukabumi adalah Rp 3.018.629
UMK Kabupaten Cianjur adalah Rp 3.104.583
UMK Kabupaten Subang adalah Rp 3.508.626
UMK Kabupaten Sukabumi adalah Rp 3.604.732
UMK Kabupaten Bandung adalah Rp 3.732.088
UMK Kabupaten Sumedang adalah 3.732.088
UMK Kabupaten Bandung Barat adalah Rp 3.736.741
UMK Kota Cimahi adalah Rp 3.863.702
Baca Juga: Pengin Hasilkan Cuan dari Uang Kuno? Begini Cara Menukar Koin Jadul ke Bank Indonesia, Mudah Lho!
UMK Kota Bandung adalah Rp 4.482.914
UMK Kabupaten Purwakarta adalah Rp 4.792.252
UMK Kota Bogor adalah Rp 5.126.897
UMk Kota Depok adalah Rp 5.196.221
UMK Kabupaten Bekasi adalah Rp 5.558.516
UMK Kabupaten Karawang Rp 5.599.592
UMK Kota Bekasi adalah 5.690.653
Berdasarkan daftar tersebut, alih-alih menempatkan Kota Bandung yang berstatus sebagai ibukota sebagai penerima UMK tertinggi, posisi top tier upah terbesar Provinsi Jawa Barat malah disandang oleh Kota Bekasi.
Posisi Bekasi sebagai penerima UMK tertinggi tentu didasari oleh beberapa alasan mendasar.
Sebagaimana diketahui, Kota Bekasi adalah kota yang memiliki pusat industri yang digagahi oleh perusahaan skala nasional dan perusahaan multinasional yang memiliki tenaga kerja dengan tingkat produktivitas tinggi.
Disisi lain, membludaknya tenaga kerja di Bekasi tentu berimbas pada kenaikan biaya-biaya kebutuhan pokok di daerah ini. Tidak mengherankan apabila besaran UMK disini ditujukan untuk mengimbangi kenaikan harga barang.
Bukan Kota Bandung, tapi Bekasi. Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk mengadu nasib di Kota Bekasi ini? Kota Bekasi siap menanti kehadiran Anda dengan bentangan karpet merah, lho!*** (Evie Sylviana Dewi)