

inNalar.com – Simak alasan mie Gacoan yang diharamkan untuk umat islam dimana bukan dari sisi bahan yang digunakan.
Sebelumnya kabar mie Gacoan yang diharamkan sempat viral ditengah masyarakat.
Itu karena restoran mie pedas nomor 1 di Indonesia ini, belum mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).
Padahal restoran ini telah memiliki banyak outlet yang tersebar di Indonesia seperti Yogyakarta, Malang, Surabaya, Cirebon, Solo, Bandung, Semarang, Bali, Tegal dan kota-kota lainnya.
Alasan utama makanan ini belum memiliki sertifikasi halal MUI adalah karena tidak memenuhi kriteria sistem jaminan halal.
Lantas seperti apa kriteria yang belum dipenuhi makanan favorit masyarakat Indonesia ini? Berikut ulasannya.
1. Nama Menu Mie
Membuat nama produk seunik mungkin adalah salah satu strategi marketing dalam menarik pembeli atau pelanggan.
Hal itu juga yang ada pada menu mi Gacoan, karena menu pada restoran ini dibilang tidak biasa.
Nama menu yang terdapat di resto ini antara lain Mie Setan dan Mie Iblis sesuai dengan tingkat kepedasan mie.
Ditambah nama menu lainnya seperti es genderuwo, es pocong, es tuyul, dan lain sebagainya.
Nama menu yang tidak biasa itulah menjadi salah satu penyebab kenapa mi ini belum juga mendapatkan sertifikasi halal.
Itu karena pada syarat sertifikasi halal, Nama-nama yang cenderung pada suatu hal yang berhubungan dengan kekufuran itu tidak boleh digunakan.
Meskipun bahan dasar pada menu restoran mie teraebut, semua menggunakan bahan-bahan halal. Tetap tidak bisa mendapatkan sertifikasi MUI.
2. Nama Restoran
Seperti yang disebutkan di atas, bahwa nama yang merujuk kepada kekufuran tidak boleh digunakan.
Itu juga berlaku untuk nama restoran ini, yaitu Mie Gacoan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ‘Gacoan’ memiliki arti ‘taruhan’, dimana itu adalah hal yang dilarang dalam agama.
Dikutip dari Halal MUI, Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si, menjelaskan, mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000
Dimana disebutkan bahwa merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Dari peryataan tersebut sudah jelas bahwa mi Gacoan dilarang bagi umat islam bukan karena bahannya yang haram.
Namun itu karena penamaannya yang tidak sesuai syarat sertifikasi halal MUI.***