

inNalar.com – Pada akhir tahun 2024 ini, beberpa wilayah provinsi menaikkan upah minimum terkecil (UMK), tak terkecuali Provinsi Jawa Barat.
Tepat pada tanggal 30 November 2023 lalu, PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin resmi telah menandatangani keputusan penetapan UMK kabupaten/kota tahun 2024 tersebut.
Terkait kenaikan UMK tahun 2024 ini ternyata telah dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Nah, UMK 2024 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ternyata telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023.
Baca Juga: Sama-sama Rasakan Kenaikan Gaji, PNS dan PPPK Ternyata Punya 5 Perbedaan Mendasar, Apa Saja?
PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sendiri mengaku bahwa dirinya telah menerima sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh para serikat pekerja.
Namun, sesuai informasi yang dilansir dari laman resmi jabarprov.go.id, disebutkan bahwa ada sekitar 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023.
Diantara daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Cimahi, Depok, Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Garut, Cianjur, Sukabumi, dan Bogor.
Kemudian, ada pula Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.
Sedangkan, sisanya sekitar 13 daerah merekomendasikan besaran UMK berdasarkan formulasi penyesuaian upah minimum.
Diantara 13 daerah tersebut adalah Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran.
Lalu, beberapa adaerah lainnya yakni, Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Namun, setelah adanya keputusan dari PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, UMK di 27 daerah Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai berikut:
1. UMK Kota Bekasi Tahun 2024 (Rp5.343.430)
2. UMK Kabupaten Karawang Tahun 2024 (Rp5.257.834)
3. UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2024 (Rp5.219.263)
4. UMK Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 (Rp4.499.768)
5. UMK Kabupaten Subang Tahun 2024 (Rp3.294.485)
6. UMK Kota Depok Tahun 2024 (Rp4.878.612)
7. UMK Kota Bogor Tahun 2024 (Rp4.813.988)
8. UMK Kabupaten Bogor Tahun 2024 (Rp4.579.541)
9. UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 (Rp3.384.491)
10. UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2024 (Rp2.915.102)
11. UMK Kota Sukabumi Tahun 2024 (Rp2.834.399)
12. UMK Kota Bandung Tahun 2024 (Rp4.209.309)
13. UMK Кота Сіmahi Tahun 2024 (Rp3.627.880)
14. UMK Kabupaten Bandung Barat Tahun 2024 (Rp3.508.677)
15. UMK Kabupaten Sumedang Tahun 2024(Rp3.504.308)
16. UMK Kabupaten Bandung Tahun 2024 (Rp3.527.967)
17. UMK Kabupaten Indramayu Tahun 2024 (Rp 2.623.697)
18. UMK Kota Cirebon Tahun 2024 (Rp2.533.038)
19. UMK Kabupaten Cirebon Tahun 2024 (Rp2.517.730)
20. UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2024 (Rp2.257.871)
21. UMK Kabupaten Kuningan Tahun 2024 (Rp2.074.666)
22. UMK Kota Tasikmalaya Tahun 2024 (Rp2.630.951)
23. UMK Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 (Rp2.535.204)
24. UMK Kabupaten Garut Tahun 2024 (Rp2.186.437)
25. UMK Kabupaten Ciamis Tahun 2024 (Rp2.089.464)
26. UMK Kabupaten Pangandaran Tahun 2024 (Rp2.086.126)
27. UMK Kota Banjar Tahun 2024 (Rp2.070.192)
Jadi, dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa daerah yang mendapatkan UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar.
Demikianlah informasi terkait UMK Provinsi Jawa Barat di tahun 2024.***