Buka 255 Formasi, Intip Besaran Gaji PPPK BPKP Kementerian Keuangan yang Ditawarkan, Terendah Rp7 Juta?

inNalar.com – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kini membuka banyak kesempatan bagi para muda mudi Indonesia, untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2023 ini.

Adapun waktu pendaftaran PPPK pada institusi BPKP ini, telah dibuka tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023 lalu.

Terdapat beberapa pendapatan gaji yang ditawarkan oleh BPKP untuk PPPK nantinya.

Baca Juga: Hitung Cepat! Latihan Soal CPNS Tipe TIU Beserta Kunci Jawaban dan Cara Menjawabnya Paling Lengkap

Diketahui bahwa, tahun ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari Kementerian Keuangan, membuka sebanyak 255 formasi yang bisa dipilih.

Terdiri dari formasi umum sebanyak 51 dan formasi khusus sebanyak 204, dengan berbagai jabatan yang ditawarkan pada calon ASN BPKP. Seperti jabatan terampil hingga ahli muda, dengan estimasi sejumlah gaji yang akan diberikan.

Sebagai informasi, terdapat ketentuan rekrutmen bagi pekerja, yakni pelamar hanya boleh memilih satu formasi saja. Untuk itu, Jika ditemukan adanya kesalahan dalam memilih formasi, akan menjadi tanggungungan bagi pelamar sendiri.

Baca Juga: Dijamin Tak Ada Ordal, Pemerintah Siap Buka 1,3 Juta Formasi untuk CPNS 2024, Freshgraduate Wajib Bersiap

Bagi calon PPPK yang lolos seleksi administrasi di rentang tanggal 20 September sampai 12 Oktober lalu, akan diumumkan melalui website dan media sosial BPKP.

Berikut ini rentang pendapatan yang bisa didapatkan pelamar CPPPK Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kemenkeu:

– Estimasi gaji yang diperoleh untuk jabatan terampil adalah berkisar Rp7.000.000 hingga Rp8.500.000 juta rupiah.

Baca Juga: Kementerian PAN-RB Buka 1,3 Juta Formasi CPNS Tahun 2024, Ini 3 Jurusan yang Paling Banyak Dicari!

– Estimasi gaji yang didapatkan untuk jabatan Ahli Pertama adalah berkisar Rp9.000.000 hingga Rp10.000.000 juta rupiah.

– Estimasi gaji yang didapatkan untuk jabatan Ahli Muda adalah berkisar Rp10.000.000 hingga Rp12.000.000 juta rupiah.

Itulah kisaran gaji yang dapat diperoleh pelamar jika nantinya telah diterima.

Sebagaimana sesuai dengan pernyataan keterangan resmi Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta, tanggal 20 Oktober 2023 lalu.

BPKP sendiri sebenarnya terdapat sampai 17 atau 18 kelas jabatan yang ditetapkan dalam peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2013, dengan kisaran gaji tertinggi hingga Rp41 juta rupiah.

Pengelompokan jabatan, merupakan hasil dari penilaian bobot suatu pekerjaan, sehingga menjadi salah satu dasar pemberian besaran tunjangan kinerja, maupun gaji.  

Dalam hal pelaksanaan seleksi ini, pihak BPKP menghimbau bagi seluruh calon atau pelamar CPPPK agar tidak mudah percaya jika ada seseorang atau pihak tertentu yang menjanjikan dalam membantu kelulusan.

Khususnya pada setiap tahap seleksi, yang mengharuskan pelamar PPPK untuk membayar dengan sejumlah uang.

Itulah kisaran gaji yang bisa didapatkan oleh pelamar ASN BPKP, jika telah dinyatakan lulus nantinya, serta sesuai formasi yang dipilih dan jabatannya. ***

 

Rekomendasi