

inNalar.com – Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Yaitu dalam kasus kematian Brigadir J karena diduga berupaya menghalangi penyidikan yang dilakukan dan diduga membuat keterangan palsu.
Namun, istri dari Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Seali Syah menganggap jika Brigjen Hendra Kurniawan di kriminalisasi.
Baca Juga: Teori Konspirasi Big Mouth Terbaru, Ketua Sel No Park Adalah Big Mouse yang Asli
Sehingga istri dari Brigjen Hendra kurniawan buka suara terkait penahanan suaminya.
Hal tersebut diungkapkan di salah satu akun Instagram pribadi milik istri Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Seali Syah.
“BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV,” jelasnya di Instagram.
“Apakah yang membuat ‘oknum-oknum’ tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?” lanjutnya.
Dalam akun Instagramnya Seali Syah juga mengunggah surat tulisan Ferdy Sambo.
Surat tersebut berisi tanda tangan dan materai 10.000 namun dalam bentuk copy.
Baca Juga: Link Streaming Lara Ati 4 September 2022 Episode 22, simak sinopsis lengkapnya Berikut ini
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa CCTV yang berada di pos satpam rumah dinas Duren III diamankan oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Berikut juga rekannya Kombes Agus Nurpatria yang juga ikut mengamankan berkas CCTV.
Sebagaimana ditulis dalam surat yang dibuat oleh Ferdy Sambo mengenai CCTV adalah berikut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Punya Kelainan Soal Kasus Kematian Brigadir J, Begini Tanggapan Ahmad Sahroni
“Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan,” jelasnya.
Namun, Ferdy Sambo menuliskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus tidak teribat dalam perusakan CCTV.
Ferdy Sambo diketahui menyebut Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus hanya mengamankan CCTV.
Baca Juga: Lokadrama Lara Ati Besok Tidak Tayang, Simak Jadwal Tayang Lara Ati dan Sinopsis Lara Ati Episode 21
“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga,” jelasnya.
“Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur,” lanjutnya.***