

inNalar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini, 2 Juni 2022.
Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri keoada media pada Kamis, 2 Juni 2022 malam WIB.
Informasi yang dihimpun kini KPK tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap Haryadi Suyuti dan sejumlah orang lainnya.
Baca Juga: Atalia Pamit Akan Pulang Kepada Anak Sulungnya di Sungai Aaree Swiss: Ril, Mamah Pulang Dulu
OTT ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
Dalam waktu 1×24 jam KPK akan memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
KPK akan menentukan sikap sesegera mungkin terhadap hasil tangkap tangan yang melibatkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca Juga: Lantaran Sang Kakak Punya Utang, Adik Diperkosa Penagih Bersama Tiga Orang Secara Bergantian
Baca Juga: Tanggal Berapa Hari Raya Idul Adha 2022? Berikut Informasinya Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
Hingga artikel ini ditayangkan, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Perkembangan informasi akan disampaikan lebih lanjut.***