Breaking News! Korupsi Mega Proyek Rp 572 Triliun, KPK Tangkap Mantan Dirut PT Hutama Karya


inNalar.com
– KPK resmi menangkap mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo, terkait kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

Penangkapan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Bintang Perbowo bersama satu tersangka lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara pada proyek senilai Rp 572 triliun tersebut.

Baca Juga: Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Naik 7,6 Persen, Aset Tanah Tembus Rp17,4 Miliar Lebih

“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep dalam konferensi pers, Rabu.

Selain Bintang Perbowo (BP), tersangka lain yang ditahan adalah M. Rizal Sutjipto (RS), mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

Sementara itu, Asep menyebut seorang tersangka lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).

Baca Juga: Disorot Netizen! Kepala Daerah Terkaya Sherly Tjoanda Ramai Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Segini Total Kekayannya

Namun IZ tidak dapat diproses hukum karena telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. kendati begitu, PT STJ tetap ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.

“Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga perkaranya dihentikan,” ujarnya.

KPK menyatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Naik Rp10 Miliar dalam Setahun, Pramono Anung Masuk Daftar Kepala Daerah Terkaya di Indonesia

Kasus ini mencuat berawal dari penyidikan dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan untuk proyek JTTS pada periode 2018–2020.

Proyek raksasa infrastruktur ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya dengan dukungan penuh dari pemerintah.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, total nilai investasi proyek JTTS mencapai Rp 572 triliun, mencakup pembangunan 24 ruas tol sepanjang 2.812 kilometer.

Namun di tengah ambisi besar itu, indikasi penyimpangan dana dalam proses pembebasan lahan menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan RS selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu siang (6/8/2025).

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat terus dilakukan.

Lebih lanjut, KPKjuga membuka peluang untuk melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pejabat lain yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, termasuk dari instansi pemerintah maupun BUMN.

“KPK akan mendalami lebih lanjut apakah ada pihak lain yang turut serta menikmati aliran dana dari proses korupsi ini,” imbuh Asep.

Pembangunan JTTS adalah proyek strategis yang sangat penting bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di Pulau Sumatera.

Meski begitu, praktik korupsi dalam proyek sebesar ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap efektivitas pengawasan proyek infrastruktur nasional.

Sejauh ini, pembangunan ruas tol dilakukan secara bertahap, dengan dukungan Penyertaan Modal Negara (PMN) dan pendanaan dari pinjaman serta sumber lainnya.

Di sisi lain, proses hukum ini diperkirakan akan memengaruhi kepercayaan publik dan mitra pendanaan terhadap kelangsungan proyek JTTS.

Rekomendasi