BREAKING NEWS! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

inNalar.com – Kabar duka datang dari mantan Gubernur Papua yakni Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023.

Lukas Enembe tutup usia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pagi WIB tadi.

Eks Gubernur Papua itu meninggal dunia pada usia yang terbilang cukup muda yakni 56 tahun.

Baca Juga: Terbesar ke-2 di Indonesia, Perusahaan Tambang Emas di Sumatera Utara Ini Beri Rp103 Miliar Intuk Program CSR, Masih Dianggap Kecil?

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Duel Tinju Dunia: Naoya Inoue vs Marlon Tapales

Lukas diketahui memang tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto karena mengalami gagal ginjal.

Kondisi kesehatannya memburuk setelah dirinya menjalani pemeriksaan dan sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya hakim menilai bahwa Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Tarifnya Rp0, Jalan Tol Bangkinang-XII Koto Kampar Dibuka untuk Nataru, Mulai 24 Desember sampai…

Baca Juga: Baru 2 Tahun Lepas dari Chevron, Blok Migas Senilai 1 Miliar USD di Riau Ini Produksinya Naik Sampai 172 Ribu Barel per Hari

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sehingga dinilai sah bersalah telah melakukan tindakan korupsi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.

Alhasil Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Baca Juga: BRI dan BP2MI Bersinergi Meningkatkan Literasi Dana Pensiun Pekerja Migran Indonesia

Baca Juga: Ditinggal Repsol, Blok Migas di Lepas Pantai Aceh Dilirik Perusahaan Asal Malaysia, Akankah Teken Kontrak?

Lukas dan KPK sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain itu Lukas Enembe juga mendapatkan denda senilai Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Serta dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Namun sejak kasusnya menyeruak, kondisi kesehatannya pun berangsur memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023.***

Rekomendasi