

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah di Kalimantan Barat kembali mencuat, kali ini datang dari daerah yang ingin membentuk Kabupaten Bangkule Rajakng.
Rencana pembentukan kabupaten baru ini melibatkan tujuh kecamatan yang akan diambil dari Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak.
Pemekaran wilayah ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Baca Juga: IKN Bakal ‘Pindah Alamat’ Jika CDOB Ini Berhasil Caplok 5 Kabupaten dari 2 Provinsi di Kalimantan
Kabupaten Bangkule Rajakng direncanakan terdiri dari tujuh kecamatan, dengan rincian sebagai berikut.
Wacana pemekaran ini pertama kali disosialisasikan dalam acara yang diadakan di Rumah Radakng Seboro Menjalin, Kabupaten Landak, pada 31 Januari 2024.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan rencana ini kepada masyarakat serta membahas lebih lanjut langkah-langkah administrasi yang diperlukan dalam pemekaran wilayah.
Pemekaran Kabupaten Bangkule Rajakng diprakarsai oleh Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), sebuah organisasi adat Dayak di Kalimantan Barat.
Pimpinan Tertinggi TBBR, Pangalangok Jilah, menegaskan bahwa pemekaran wilayah dilakukan sebagai upaya untuk memajukan pembangunan di wilayah tersebut.
Menurutnya, pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan publik, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Ia menyebut, pemekaran ini bukan hanya tentang membentuk kabupaten baru, tetapi juga tentang mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Sosialisasi pembentukan Kabupaten Bangkule Rajakng juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Ketua Dewan Adat Dayak Mempawah, Adrianus, serta Anggota DPD-RI periode 2019-2024, Maria Goreti, dan Wakil Ketua DPRD Landak, Oktavius.
Maria Goreti menekankan pentingnya pemenuhan syarat-syarat dasar dan administratif dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ia menyebut bahwa pembentukan DOB harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan pada persetujuan masyarakat setempat.
Sementara itu, Adrianus menekankan pentingnya pemekaran wilayah untuk memungkinkan masyarakat mengatur dan mengurus kepentingan mereka sendiri berdasarkan hak-hak adat dan aspirasi yang telah berkembang.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Landak, Oktavius, memaparkan dampak positif yang bisa dihasilkan dari pemekaran ini, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.
Menurutnya, dengan pemekaran, pemerintahan baru akan lebih dekat dengan masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Meskipun wacana pemekaran Kabupaten Bangkule Rajakng mendapat banyak dukungan, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.
Salah satu tantangan terbesar adalah pemenuhan persyaratan administratif dan legalitas dari pemerintah pusat.
Selain itu, pemekaran ini juga membutuhkan dukungan politik dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, serta pemerintah provinsi Kalimantan Barat.***