Boyong 7 Kecamatan dari 2 Kabupaten di Kalimantan Barat, Daerah Ini Ingin Jadi DOB Mandiri

inNalar.com – Wacana pemekaran wilayah di Kalimantan Barat kembali mencuat, kali ini datang dari daerah yang ingin membentuk Kabupaten Bangkule Rajakng.

Rencana pembentukan kabupaten baru ini melibatkan tujuh kecamatan yang akan diambil dari Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak.

Pemekaran wilayah ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga: IKN Bakal ‘Pindah Alamat’ Jika CDOB Ini Berhasil Caplok 5 Kabupaten dari 2 Provinsi di Kalimantan

Kabupaten Bangkule Rajakng direncanakan terdiri dari tujuh kecamatan, dengan rincian sebagai berikut.

  • 3 kecamatan dari Kabupaten Mempawah: Anjongan, Toho, dan Sadaniang.
  • 4 kecamatan dari Kabupaten Landak: Mempawah Hulu, Menjalin, Sompak, dan Mandor.

Wacana pemekaran ini pertama kali disosialisasikan dalam acara yang diadakan di Rumah Radakng Seboro Menjalin, Kabupaten Landak, pada 31 Januari 2024.

Baca Juga: Tak Ingin Jauh, Warga di Wilayah Seluas 2.261 KM Persegi Kabupaten Sambas Ajukan Jadi CDOB Kalimantan Barat

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan rencana ini kepada masyarakat serta membahas lebih lanjut langkah-langkah administrasi yang diperlukan dalam pemekaran wilayah.

Pemekaran Kabupaten Bangkule Rajakng diprakarsai oleh Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), sebuah organisasi adat Dayak di Kalimantan Barat.

Pimpinan Tertinggi TBBR, Pangalangok Jilah, menegaskan bahwa pemekaran wilayah dilakukan sebagai upaya untuk memajukan pembangunan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Makan Investasi Rp25,8 Triliun! Megaproyek Tower Supertall di Jakarta Selatan 11 Tahun Masih Jadi Proposal

Menurutnya, pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan publik, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Ia menyebut, pemekaran ini bukan hanya tentang membentuk kabupaten baru, tetapi juga tentang mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

Sosialisasi pembentukan Kabupaten Bangkule Rajakng juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Ketua Dewan Adat Dayak Mempawah, Adrianus, serta Anggota DPD-RI periode 2019-2024, Maria Goreti, dan Wakil Ketua DPRD Landak, Oktavius.

Baca Juga: Megah di Ketinggian 5.400 Mdpl, Menara BTS Tertinggi di Indonesia Dibangun Penguasa Sinyal Terkuat Papua

Maria Goreti menekankan pentingnya pemenuhan syarat-syarat dasar dan administratif dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Ia menyebut bahwa pembentukan DOB harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan pada persetujuan masyarakat setempat.

Sementara itu, Adrianus menekankan pentingnya pemekaran wilayah untuk memungkinkan masyarakat mengatur dan mengurus kepentingan mereka sendiri berdasarkan hak-hak adat dan aspirasi yang telah berkembang.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Sirkuit Mandalika NTB Dipoles Aspal Ramah Lingkungan: Bahannya Sedot Dana Rp950 Miliar?

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Landak, Oktavius, memaparkan dampak positif yang bisa dihasilkan dari pemekaran ini, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.

Menurutnya, dengan pemekaran, pemerintahan baru akan lebih dekat dengan masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.

Meskipun wacana pemekaran Kabupaten Bangkule Rajakng mendapat banyak dukungan, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi.

Salah satu tantangan terbesar adalah pemenuhan persyaratan administratif dan legalitas dari pemerintah pusat.

Selain itu, pemekaran ini juga membutuhkan dukungan politik dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak, serta pemerintah provinsi Kalimantan Barat.***

 

Rekomendasi