Boncos Rp41 M, Ekspor Ilegal Bijih Nikel Diduga dari Perusahaan dengan IUP Besi, ESDM akan Kaji Sesuai Aturan

inNalar.com – Dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang diselundupkan ke China mengemuka diduga berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi.

Kasus dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) ini mulai terendus usai adanya dokumen bill of lading dari Bea Cukai China dengan kode Harmonized System (HS) yang tidak sesuai aturan.

Dengan temuan kode HS bijih nikel yang diduga milik Perusahaan sah ekspor komoditas besi di Kabupaten Kotabaru ini diduga tidak sesuai dengan kode yang semestinya.

Baca Juga: Apa Itu Food Estate? Proyek Era Joko Widodo yang Terancam Mangkrak Bahkan Dinilai Gagal

Menurut regulasi yang ada, Pemerintah Indonesia menetapkan kode Harmonized System (HS) antara komoditi besi dan nikel memiliki kategori yang berbeda.

Adapun untuk ekspor besi kode HS nya 2601, sedangkan nikel memiliki HS 2604.

Pertanyaan yang mengemuka ke publik adalah mengapa nikel dapat bercampur dalam ekspor besi PT SILO.

Baca Juga: Kejar Target Akhir Tahun, PUPR Kebut Bangun Jalan Daerah Senilai Rp14,6 Triliun, Jalan IKN Diprioritaskan

Sementara PT SILO merupakan perusahaan yang sah untuk melakukan pertambangan besi di Indonesia.

Diduga ekspor ilegal bijih nikel dikirim ke China dengan jumlah yang cukup besar, yakni 5,3 juta ton.

Pengiriman ilegal bijih nikel berkadar 0,5 persen ini diduga dilakukan pada 2021 sampai dengan 2022.

Baca Juga: Dijuluki Kota Mati di Indonesia, 6 Tempat yang Sepi dan Horor Ini Ternyata Dulunya Ramai Penduduk, Lokasinya..

Padahal, apabila sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, Indonesia telah menetapkan larangan ekspor ore nikel pada 1 Januari 2020.

Dilansir dari laman dpr.go.id, Pemerintah Indonesia menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 melalui ketetapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Kementerian ESDM mengungkap bahwa pihaknya akan mengkaji perkara dugaan ekspor ilegal bijih nikel sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK mengungkap bahwa ekspor besi yang dilakukan oleh PT SILO Besi ke China tercatat ada 84 kali pengiriman.

Namun berdasarkan penelusuran dokumen bill of lading KPK mengungkap bahwa terdapat 63 surat tanda terima barang di antara 73 dokumen yang terlaporkan ke pihak Bea Cukai diduga ada campuran bijih nikel di dalamnya.

Dengan adanya perbedaan data ini, diduga kerugian negara mencapai Rp41 miliar akibat adanya kebocoran bijih nikel tersebut.***

 

Rekomendasi