

inNalar.com – Pada sesi tanya-jawab, Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan tentang bagaimana hukum wanita muslimah buka-tutup cadar.
Menanggapi pertanyaan yang berkaitan dengan hukum buka-tutup cadar, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum asal mengenakan cadar terbagi menjadi dua pendapat.
Pendapat yang pertama menyebutkan bahwa hukum mengenakan cadar ialah wajib, kata Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Inilah Profil Komang Teguh Kelana, Dokter Yang Hajar Karyawan Karen’s Diner Bali
Dijelaskan pula oleh Ustadz Abdul Somad bahwa para ulama yang mengikuti pendapat diwajibkannya mengenakan cadar ialah ulama asal Arab Saudi seperti Syeikh Ibnu ‘Utsaimin, Syeikh ‘Abdul ‘Aziz ibn Baz.
Pendapat yang kedua menyebutkan bahwa hukum mengenakan cadar ialah dianjurkan dan tidak sampai pada derajat wajib.
Artinya, pendapat kedua ini dapat dipahami bahwa hukum mengenakan cadar dianggap sebagai anjuran atau sunnah.
Adapun para ulama yang mengikuti pendapat tersebut ialah Syeikh Yusuf Al Qardhawi, Syeikh Muhammad Al Ghazali, dan Syeikh Mutawalli Asy Sya’rawi.
Adapun Ustadz Abdul Somad mengungkapkan pula pandangannya terhadap hukum mengenakan cadar dalam penuturannya sebagai berikut.
“Saya pertengahan, yang mau pakai cadar silakan, yang mau lihatkan wajah silakan,” kata Ustadz Abdul Somad.
Dalam penjelasan lanjutannya, dia berpesan bahwa adanya perbedaan antara wanita muslimah yang mengenakan cadar dan yang tidak diharapkan tidak menjadi dasar perselisihan di tengah umat.
Pasalnya, Menurut Ustadz Abdul Somad, wanita muslimah yang memutuskan untuk mengenakan cadar adalah sesuatu yang baik dan tidak pantas mendapatkan ejekan dari masyarakat.
Ustadz Abdul Somad pun menerangkan bahwa wanita muslimah dipersilakan untuk mengenakan cadar, karena cadar adalah bagian dari ajaran Islam.
Adapun yang tidak mengenakan cadar pun tidak mengapa, kata Ustadz Abdul Somad.
Hal ini, menurut Ustadz Abdul Somad, terdapat pula hukum cadar yang menganggapnya sebagai sunnah.
Lalu, bagaimana dengan wanita muslimah yang buka-tutup cadar?
Ustadz Abdul Somad pun menerangkan bahwa hal tersebut tidak mengapa, karena yang demikian itu tidak keluar dari dua pendapat ulama mengenai hukum cadar.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Piala Sudirman 2023 Babak 8 Besar Hari Ini: Indonesia VS China
Da’i moderat ini pun menambahkan bahwa yang menjadi permasalahan di sini adalah ketika wanita muslimah mengenakan jilbab, tetapi bagian depan jilbabnya masih memperlihatkan sebagian rambutnya.
Ustadz Abdul Somad berpesan kepada setiap muslim untuk tidak saling berselisih paham mengenai wanita muslimah yang mengenakan cadar.
Pasalnya, para ulama pun bersepakat bahwa cadar merupakan bagian dari ajaran Islam.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad, bahwa pendapat para ulama mengenai hukum mengenakan cadar pun terbagi menjadi dua pendapat, yakni sifatnya wajib dan dianjurkan.
Adapun mengenai hukum wanita muslimah yang buka-tutup cadarnya, maka hal tersebut juga tidak perlu dipermasalahkan, karena hukum asal cadar sendiri tidak keluar dari pendapat di atas.***