

inNalar.com – Puasa Ayyamul Bidh (hari putih) adalah puasa yang dilaksanakan setiap bulan, terutama pada tanggal 13, 14, dan 15.
Yahya Zainul Ma’arif atau yang biasa disebut dengan Buya Yahya, dalam salah satu sesi ceramahnya, menjelaskan tentang bolehkah orang yang terbiasa melaksanakan puasa tersebut dilakukan selain pada tiga tanggal itu, karena pada hari-hari tersebut sedang berhalangan.
Buya Yahya menerangkan bahwa ketika seseorang telah terbiasa melaksanakan puasa Ayyamul Bidh, maka ketahuilah bahwa Allah memuji orang-orang yang istiqomah melaksanakan satu amalan. Sebagaimana yang Allah janjikan untuk mereka yang istiqomah dalam firman Allah QS Fushilat ayat 30.
“Nah, kalau sudah istiqomah, maka jangan ditinggalkan,” pesan Buya Yahya kepada para hadirin dalam sesi ceramahnya untuk tidak melewatkan puasa Ayyamul Bidh.
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Buya Yahya Beri Tanggapan Menohok Soal Pengbatan Ibu Ida Dayak
Kemudian Buya Yahya melanjutkan penjelasannya terkait hukum mengganti puasa Ayyamul Bidh yang sudah biasa dilakukan oleh seorang muslim, tetapi bertepatan pada ketiga hari tersebut tidak bisa melaksanakannya, karena sedang berhalangan.
Menurut Buya Yahya, apabila kondisinya disebabkan karena adanya alasan syar’i yang tidak bisa dihindari keberadaannya, maka tidak mengapa baginya untuk mengganti puasa Ayyamul Bidh di hari lainnya.
Mengingat keutamaan puasa Ayyamul Bidh yang luar biasa, sebagaimana dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Puasa pada tiga hari setiap bulannya itu seperti puasa yang dilakukannya sepanjang tahun.”
Baca Juga: Pengobatan Ibu Ida Dayak Kian Viral, Buya Yahya Peringatkan Ini ke Umat Islam: Tidak Boleh Datang, Jika …
Yahya Zainul Ma’arif mengingatkan bahwa sebaiknya seorang muslim tidak terlena tatkala alasan syar’i menyebabkan dirinya tidak bisa melaksanakan amalan rutinnya.
Pasalnya, seringkali godaan hawa nafsu untuk meninggalkan satu amalan akan semakin besar, hingga yang demikian itu dapat menyebabkan seorang muslim tidak lagi mempertahankan keistiqomahannya.
Oleh karena itu, menurut Buya Yahya, sangat baik bagi seorang muslim untuk tetap mengusahakan puasa Ayyamul Bidh yang telah istiqomah dilakukannya tersebut, meski di tanggal lainnya dan di hari yang diperbolehkan untuk berpuasa pada saat itu, seperti hari tasyrik.
Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2023: Belum Mandi Wajib hingga Waktu Subuh, Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Buya Yahya
“Boleh, nggak masalah, sah, asalkan menggantikannya (puasa Ayyamul Bidh), menggantinya di hari yang memang dia boleh berpuasa, seperti itu,” terang Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa keistiqomahan dalam beramal, dalam hal ini puasa Ayyamul Bidh, dinilai oleh Allah subhanahu wa ta’ala sebagai amalan yang sangat mahal di hadapan-Nya.
Pasalnya, menurut Buya Yahya, seorang muslim membutuhkan usaha yang besar untuk terus mempertahankan keberlanjutan amalannya. Apabila dalam konteks seorang muslim yang terbiasa berpuasa Ayyamul Bidh setiap bulannya, maka saat halangan menghampirinya, tentu boleh baginya untuk mengusahakannya di hari lain sebagai upaya mencegah dirinya dalam kelalaian.***