Bolehkah Menyeka Sisa Air Wudhu di Bagian Tubuh yang Telah Dibasuh? Begini Jawaban Ustadz Abdul Somad

inNalar.com – Pada salah satu sesi ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya seputar fiqih tentang wudhu.

Ustadz Abdul Somad ditanya tentang hukum menyeka sisa air di bagian tubuh yang telah dibasuh oleh air wudhu.

Untuk menjawab pertanyaan seputar hukum menyeka air wudhu tersebut, Ustadz Abdul Somad mengambil pendapat dari Imam Nawawi rahimahullah dari kitabnya yang berjudul Syarh Majmu’ Al Muhadzdzab.

Baca Juga: Link Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Sulit Diakses? Ini Tips Jitu yang Bisa Dilakukan Pendaftar

Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa hukum mengusap sisa air wudhu di bagian tubuh kita adalah makruh.

Kemudian, menurut Ustadz Abdul Somad menambahkan penjelasannya, jika kondisi suhu ruangan berada di tingkat yang sangat rendah, artinya kita dalam kondisi kedinginan, maka menyeka air wudhu diperbolehkan.

Da’i asal Riau ini berpandangan bahwa alasan tidak disukainya menyeka sisa air wudhu ialah karena negara Indonesia berada di iklim tropis, maka sekiranya kita tidak perlu menyeka sisa air wudhu yang ada di tubuh kita.

Baca Juga: Prof Dr Sulianti Saroso Jadi Tema Google Doodle Hari Ini, Berikut Kisah di Baliknya

Pasalnya, kita tidak memiliki keadaan yang darurat untuk melakukannya, sehingga menurut Ustadz Abdul Somad lebih baik hindari hal-hal yang makruh.

Meski, menurutnya dalam hal ini, menyeka air wudhu tidak sampai pada derajat diharamkan, tetapi lebih baik dihindari.

Secara keseluruhan, Ustadz Kelahiran Sumatera Utara ini, memberikan penjelasan yang jelas dan mencerahkan mengenai hukum menyeka sisa air wudhu yang masih menempel di anggota tubuhnya.

Baca Juga: Wajib Diperhatikan Musafir! Ustadz Abdul Somad Sebut Syarat ini Jika Mau Gunakan Rukshah Sholat Qashar

Ustadz Abdul Somad menggarisbawahi konteks iklim untuk membantu kita membuat keputusan apakah kita perlu menyeka sisa air wudhu yang ada di tubuh kita ataukah tidak.

Dengan demikian, sebagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad, hukum menyeka sisa air wudhu terbagi menjadi dua hukum.

Hukum yang pertama adalah makruh.
Artinya, tidak disukai Allah subhanahu wa ta’ala ketika seseorang tidak memiliki urgensi untuk mengeringkan sisa air wudhunya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu untuk Wilayah Bekasi, Rabu 10 Mei 2023 dan Ini Bacaan Surat Wajibnya

“Hukumnya makruh,” kata Ustadz Abdul Somad.

Yaitu, bagi muslim yang tinggal di negara beriklim tropis, karena suhunya cenderung memiliki normal dan tidak memiliki cuaca dingin ekstrim.

Hukum yang kedua, diperbolehkan.
Artinya, ketika seseorang memiliki kepentingan khusus untuk segera mengeringkan sisa air wudhu di tubuhnya sebab dirinya merasa sangat kedinginan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Surabaya Hari Ini Rabu 10 Mei 2023 Versi BMKG: Berpotensi Cerah Berawan Sepanjang Hari

Oleh karena itu, bagi muslim yang tinggal di negara yang memiliki empat musim, suhu saat musim dingin dapat menyebabkan muslim mengalami kedinginan parah, maka yang demikian itu diperbolehkan dalam Islam.

Ustadz Abdul Somad pun berpesan bahwa meski mengeringkan sisa air wudhu bukan merupakan perkara yang diharamkan, tetapi sebagai seorang muslim yang baik sebaiknya selalu berusaha untuk menghindari segala sesuatu yang tidak disukai Allah subhanahu wa ta’ala.***

Rekomendasi