

inNalar.com – Pada sebuah ceramah, Ustadz Adi Hidayat menjawab sebuah pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang hadirin tentang apakah seorang muslim dibolehkan untuk menggabungkan niat puasa Senin dan Kamis dengan puasa Syawal.
Ustadz Adi Hidayat kemudian menjelaskan bahwa ada sebagian ulama yang membolehkan adanya penggabungan dua niat antara puasa Senin dan Kamis dengan puasa Syawal, tetapi ada juga yang tidak membolehkannya.
Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menyatakan alasan mengapa sebagian ulama tidak membolehkan untuk menggabung niat puasa Senin dan Kamis dengan puasa Syawal ialah karena pada dasarnya satu niat itu berlaku untuk satu amalan.
Baca Juga: Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
Akan tetapi, bagi umat muslim yang terbiasa melaksanakan puasa Senin dan Kamis sebaiknya tidak perlu khawatir. Pasalnya, Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa ketika amalan seorang muslim berpindah pada amalan yang derajatnya lebih tinggi, maka keutamaan dari amalan rendah yang sudah biasa ia lakukan juga akan ikut keutamaannya ke amalan yang lebih tinggi tersebut.
“Tapi ingat ketika anda berpindah pada amalan yang lebih tinggi, maka amalan rendah itu akan ikut pahalanya dari amalan rendah ke yang lebih tinggi, bisa itu,” terang Ustadz Adi Hidayat.
Agar lebih memudahkan kita memahaminya, mari kita pahami penjelasan Ustadz Adi Hidayat tersebut dalam konteks antara Puasa Senin dan Kamis dengan puasa Syawal.
Penceramah sekaligus penulis ini, menerangkan bahwa jika ada di antara seorang muslim yang telah terbiasa melaksanakan puasa Senin dan Kamis di luar bulan Syawal, kemudian saat ia memasuki bulan Syawal dan berniat melaksanakan puasa pada bulan tersebut, baik di hari Senin ataupun Kamis, Allah akan tetap menghitung pahala puasa Senin dan Kamisnya meski ia hanya berniat untuk melaksanakan puasa Syawal.
Berdasarkan penjelasan Ustadz Adi Hidayat, dapat dipahami bahwa pada dasarnya menggabungkan niat puasa Senin dan Kamis dengan puasa Syawal hukumnya dibolehkan dan sah.
Pasalnya, kedua puasa tersebut merupakan bagian dari amalan sunnah. Berbeda halnya apabila puasa Syawal dan puasa Qadha` Ramadhan digabungkan, maka hukumnya tidak boleh. Hal tersebut karena dalam tuntunan Islam, seorang muslim tidak dibolehkan menggabung dua niat jika salah satu di antaranya merupakan amalan wajib.
Baca Juga: Kuat dan Sehat dengan Hapalkan doa Jelang Puasa Bulan Ramadan dari Ustadz Adi Hidayat Ini
Selanjutnya, Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan bahwa puasa sunnah bisa juga dalam konteks puasa Senin dan Kamis, Daud, dan Ayyamul Bidh. Adapun puasa Qadha` termasuk dalam puasa yang hukumnya wajib.
Dengan demikian, menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat, diperbolehkannya menggabung dua niat puasa ialah selama kedua amalan puasa tersebut masih berada dalam satu jenis ibadah yang sama, yakni keduanya merupakan bagian dari ibadah sunnah.
Kemudian Ustadz Adi Hidayat menyarankan kita sebagai umat Islam agar senantiasa berusaha memahami tata cara pelaksanaannya melalui penjelasan yang disajikan oleh para ulama dan tetap menyesuaikannya dengan kemampuan dirinya masing-masing.
Hal yang demikian, menurut Ustadz Adi Hidayat, agar setiap muslim dapat mendulang keutamaan puasa sunnah yang berlipat ganda di bulan yang penuh kemuliaan ini, yaitu di bulan Syawal.***