

inNalar.com – Umroh dan haji merupakan ibadah yang dirindukan oleh seluruh umat Islam di dunia.
Kebanyakan orang yang berangkat Umroh dan Haji adalah orang yang memiliki kemampuan finansial.
Karena biaya yang dibutuhkan untuk pergi umroh dan haji, tidaklah sedikit.
Baca Juga: Jangan Dianggap Remeh, Inilah Syarat Minum Air Putih yang Benar dan Sehat Menurut dr Cahyono
Maka jika ada yang berangkat umroh dan haji dengan menggunakan uang dari hutang, bagaimanakah hukumnya?
Dilansir dari YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyampaikan penjelasan terkait hal ini.
Jika ada travel yang mengizinkan orang berangkat Haji dan Umroh dengan melakukan pembayaran diakhir, menurut Buya Yahya boleh-boleh saja.
Baca Juga: Mengenal Terapi Air Hangat, Tips Minum Air Putih ala dr Cahyono Agar Badan Tetap Sehat
Namun yang harus dipahami adalah, melakukan ibadah umroh dan haji tidak harus dengan cara seperti itu.
Umroh dan haji adalah ibadah wajib yang kewajibannya ditujukan bagi orang yang mampu.
Buya Yahya menambahkan, jangan memaksakan diri dengan mempunyai hutang. Jangan membuat diri pusing, karena jika sudah ditakdirkan kaya, maka akan berangkat.
Namun jika ada orang yang ditakdirkan tidak mampu, maka umroh dan haji menjadi tidak wajib, dengan niat saja, walaupun akhir masih belum mampu berhaji sudah dihitung pahala, kata Buya Yahya.
Hal ini sangat tidak dianjurkan karena berhubungan dengan materi. Setelah ibadah haji selesai, maka yang difikirkan adalah hutang.
Sebenarnya, hal ini sh-sah saja bila dikerjakan, namun lebih baik dihindari.
Buya Yahya juga menjelaskan, hutang yang dimiliki itu, bisa membawa kepada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, seperti berebut harta warisa, mencuri, hingga berkhianat dalam jual beli.
Jika sholat malam kita hanya perlu energi, dan bisa istirahat setelah sholat malam selesai.
Namun jika umroh dan Haji yang digunakan adalah uang hutang, maka tidak bisa langsung selesai.
Terkadang hal ini juga membuat ibadah tidak khusyu’ maupun keikhlasan dalam ibadah berkurang, dan aspek ibadah lainnya.
Banyak juga kasus orang-orang yang tersiksa karena hal hutang-piutang, dan bisa menjadi pelajaran untuk orang lain agar berhati-hati dengan hutang.
Hal ini harus dihindari, agar yang ibadah dilakukan benar-benar dijalani karena Allah dan untuk Allah.
Inilah penjelasan mengenai boleh tidaknya seseorang melaksanakan haji dan umroh dengan uang hutang.
Maka dalam hal ini, sah-sah saja jika seseorang menggunakan uang hutang untuk berangkat haji dan umroh.
Namun alangkah baiknya dihindari (jika sudah mampu), agar ibadah haji dan umroh yang dilakukan, berjalan dengan baik, penuh keikhlasan, khusyu’, dan tanpa beban fikiran.***
(Author: Putri Royhanah Azzahro)