Bolehkah Daging Kurban Digunakan Untuk Upah Panitia? Ini Hukumnya dari Ustadz Abdul Somad


inNalar.com – 
Tentu semua umat muslim tahu, jika tidak lama lagi akan datang hari raya idul adha. Dan tentunya hari raya ini pasti akan dirayakan bagi umat muslim di seluruh dunia.

Setelah melakukan penyebelihan kurban, nantinya orang yang berkurban pasti akan mendapatkan bagian yang lebih. Namun bagaimana dengan panitia penyembelihan hewan kurban? Apakah mereka juga mendapatkan jatah lebih dibandingkan mereka yang tidak kurban?

Dari hal tersebut, ustadz Abdul Somad telah menjelaskan di ceramahnya berkaitan dengan idul adha ini. Berikut rangkuman penjelasannya.

Baca Juga: Apa Penyebab Besi Berkarat? Berikut Cara Mencegahnya

Saat berkurban, maka orang yang berkurban tersebut pastilah mendapatkan bagian yang lebih dibandingkan yang tidak berkurban. Namun apakah panitia yang melakukan pembantuan penyembelihan kurban tersebut juga mendapatkan lebih? Sedangkan panitia tersebut tidak juga ikut berkurban.

Menurut Ustadz Abdul Somad, hukumnya tidak diperbolehkan jika daging qurban tersebut dijadikan sebagai upah. Namun jika daging kurban tersebut dijadikan hadiah, maka hukumnya diperbolehkan.

Dari sini dapat dipahami, jika terdapat perbedaan mendasar antara upah dan hadiah. Karena saat berbicara tentang hadiah, maka jika diberi maka bersyukur. Namun jika tidak diberi, ya juga tidak apa. Karena itu adalah hadiah.

Sedangkan jika upah, maka hukumnya wajib untuk diberi. Akan tetapi, perlu diingat jika daging qurban secara hukum islam tidak diperbolehkan dijadikan upah. Jadi tidak bisa untuk dijadikan daging hewan sembelihan kurban tersebut untuk membayar panitia.

Jika ingin memberikan upah, maka carilah panitia atau tukang sembelih hewan tersebut tentang upahnya. pentingnya menanyakan hal ini karena dengan mengatahui upah tersebut, maka nanti selama penghitungan upah akan dibagi iurannya agar lebih adil.

Contohnya jika iuran dagin kurban adalah 2,6 juta, maka iurannya bertambah menjadi 2,7 juta. Dan tidak hanya itu, saat pembayaran, maka katakanlah jika pembayaran uang sekian digunakan untuk membayar daging kurban dan pembayaran penyembelihan. Hal tersebut agar ada akad yang jelas atas transaksi tersebut.

Terdapat juga hadits yang menjelaskan tentang tersebut di HR. Bukhari no. 1707 dan Muslim no. 1317. Pada hadits tersebut kurang lebih dijelaskan tentang ‘Ali bin Abi Tholib RA dimana Rasulullah SAW memerintahkan Ali untuk mengurus unta, (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau memerintahkan Ali untuk membagikan semua daging kurban, kulit dan jilalnya, (kulit yang ditaruh di punggung unta berfungsi untuk terlindung dari dingin) pada orang-orang miskin. Dan Ali tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apa pun dari hasil kurban kepada tukang jagal, (sebagai dijadikan upah).

Dari hadits tersebut juga dapat dilihat jika diperbolehkan mencari perwakilan dalam kepengurusan penyembelihan kurban, pembagian daging kurban, dan dalam menyedekahkan.

Selain itu, pada hadits tersebut juga tidak diperbolehkan untuk memberikan daging qurban tersebut sebagai upah. Walaupun pemberian upah pada panitia atau orang yang menyembelih memang diperbolehkan. Namun bukan melalui pembayaran dagin qurban tersebut.

Jadi hasil dari daging qurban tersebut memang terkhususkan untuk cumacuma. Hukumnya tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, tidak diperbolehkan menjual kulit hasil kurban, dan juga tidak diperbolehkan untuk menjadikan kulit kurban tersebut sebagai upah untuk panitia sembelih atau tukang potong. Meskipun hukum dari kurban tersebut adalah sunnah.

Ada pula pendapat dari ulama Syafi’iyah dan Hambali yang mengatakan Haram untuk memberikan tukang jagal upah dari hasil kurban. Jadi daging qurban memang tidak dapat diberikan pada orang sebagai upah. Entah dari bagian mana pun dari hewan qurban tersebut.

Nah jadi itulah penjelasan dari hukum memberikan daging qurban pada panitia penyembelihan berdasarkan ceramah dari ustadz Abdul Somad. Jadi setelah mengetahui ini, janganlah memberikan daging qurban sebagai upah. Namun jadikan hadiah. Atau cari cara lain jika harus memberi upah pada panitia idul adha.

*** Alma Malik Dewantara

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]