Bocoran Lengkap Gaji dan Tunjangan Kesejahteraan Guru dari Mendikdasmen: Non-sertifikasi Naik 30 Persen

inNalar.com – Kesejahteraan guru terus diperhatikan pemerintah. Kemendikbudristek bakal memberikan tambahan penghasilan bagi guru PNS, PPPK, honorer, dan yang telah bersertifikasi.

Pemberian penghasilan tambahan tersebut akan segera diumumkan.

Pengumuman bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional yang nantinya dicanangkan akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji dan Tunjangan PPPK Cair 8 Hari Lagi dengan Kenaikan 8 Persen

Sejalan dengan hal itu, Mendikbudristek dan Ketua Komisi X DPR RI memberikan pernyataan bahwa fokus utama pemberian penghasilan tambahan guru adalah untuk yang sudah bersertifikasi.

Mendikdasmen, Adbul Mu’ti juga mengatakan bahwa sertifikasi guru menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Berikut ini merupakan detail bocoran penghasilan tambahan tersebut:

1. Tunjangan Sertifikasi

Bagi guru yang sudah bersertifikasi telah menerima tunjangan sejumlah satu kali gaji pokok. Lalu nantinya mendapatkan kenaikan menjadi 1,3 kali gaji pokok.

Baca Juga: Komitmen Transformasi Hijau, Dirut BRI Raih “The Best CEO” di Ajang Bergengsi 2024

Sementara untuk gaji nonsertifikasi, dana tambahan juga dipersiapkan dengan kenaikan tunjangan sebesar 30 % dari tunjangan sebelumnya.

Misalnya saat ini tunjangan mendapatkan Rp1,5 juta, maka akan dinaikkan menjadi Rp2 juta.

2. Aggaran Besar yang Disiapkan

Demi meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah telah menyiapkan dana yang cukup besar untuk program ini.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair! 3 Tunjangan Ini Akan Ditransfer Taspen ke Rekening Pensiunan PNS, Cek Jadwal Pencairannya

Dana yang dikeluarkan direncanakan mencapai Rp1 triliun untuk tahap awal pekasanaan program kesejahteraan guru.

3. Kelompok Guru yang Bakal Mendapatkan Manfaat:

Kelompok guru terdiri atas PNS, PPPK, dan honorer yang mengajar di tingkat SD, SMP, dan SMA akan menjadi penerima kebijakan ini.

Berikut ini simulasi besaran Kenaikan dananya Berdasarkan golongan:

Golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok Rp2.785.700 akan menerima tunjangan sertifikasi sekitar Rp3.621.410.

Golongan 4A (masa kerja 0 tahun) dengan gaji pokok Rp3.287.800 akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sekitar Rp4.274.140.

Lebih lanjut, kebijakan ini dibuat tidak hanya sebagai bentuk kompensasi finansial saja, melainkan untuk meningkatkan kompetensi dan motivasi guru.

Program kesejahteraan guru ini juga mencakup:

1. Peningkatan Kompetensi Guru:

Pemerintah akan membuat beberapa program pelatihan dan pengembangan bagi guru.

2. Keadilan dan Pemerataan

Pemerataan akan dirasakan bagi semua guru baik yang berada di daerah perkotaan atau daerah terpencil.

Semuanya akan mendapatkan pengakuan yang adil dengan status dan masa kerja mereka.

Program kesejahteraan guru ini merupakan kabar baik bagi tenaga pendidik di Indonesia baik itu PNS, PPPK, honorer, dan guru bersertifikasi.

Namun, program ini juga terdapat beberapa tantangan yang harus diatasi, yakni memastikan kelancaran administrasi dan pemerataan anggaran. ***(Ummi Hasanah)

 

Rekomendasi